HPPLKN Tuding DPRD Sumut Berpihak kepada Pengembang

Sebarkan:


MEDAN
| Sekretaris HPPLKN Johan Merdeka menduga DPRD Sumut berpihak kepada pengembang dalam hal kasus lahan eks HGU PTPN II seluas 32 hektare di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang.

Hal itu dikatakan Johan Merdeka dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Sumut dan PB Al Jamiyatul Washliyah, Polres Pelabuhan Belawan, Biro Hukum Pemprov Sumut, Kodim 0201/BS dan para undangan lainnya di Lantai I Gedung DPRD Sumut, Rabu (5/4/2023).

"Kenapa ketika kami meminta untuk RDP sejak tahun 2020, 2021 dan 2022 selalu ditolak dengan alasan menunggu Banmus. Tetapi, hari ini DPRD Sumut bisa melakukan RDP atas permintaan Al Washliyah. Jadi pantas kami menduga DPRD berpihak kepada pengembang," ujarnya. 

Selain itu, Johan Merdeka juga mengaku kecewa dengan undangan RDP yang menyatakan persiapan eksekusi yang sifatnya sudah keharusan. 

Sebagaimana diketahui, kata Johan Merdeka, apa dasar Al Washliyah memiliki tanah di lahan tersebut. Padahal sudah jelas lahan tersebut statusnya sudah eks HGU di tahun 2022 berdasarkan SK Nomor 42/HGU/BPN 2002.

"Kami perlu pertanyakan, ada apa Al Washliyah bisa membeli lahan negara?. Karena sudah jelas, untuk lahan eks HGU seluas 5.873,06 hektare tidak bisa dilepas secara bertahap, harus secara global. Perlu diketahui, dalam jual beli dalam notarisnya Al Washliyah atas nama Hasbullah Hadi itu bukan tanah eks HGU, tapi tanah HGU, ada apa ini?, kami menduga ada keterlibatan mafia tanah di dalam ini," tanya Johan Merdeka.

Menyikapi tudingan itu, Ketua Komisi A Andri Alfisah beralasan mereka baru duduk di Komisi sejak bulan Mei 2022 sehingga tidak mengetahui adanya permintaan dari HPPLKN.

"Perlu saya jelaskan, bahwa kami di sini baru saja rotasi. Hari ini kami mengundang bapak dan ibu bukan karena adanya keberpihakan tapi kami ingin memediasi agar tidak adanya gejolak di lapangan pada saat proses eksekusi. Jadi, kami tegaskan kami ingin memediasi," ujar Andri.

RDP berlangsung agak tegang dan dipimpin Ketua Komisi A Andri Alfisah didampingi Wakil Ketua Rusdi Lubis dan Sekretaris Rudi Alfahri Rangkuti serta anggota Azmi Yuli Sitorus, dengan agenda 'Persiapan Eksekusi Lahan di Pasar 4, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang'. (rel/REM).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini