Soal Legalitas 3 Unit Truk Bermuatan Kayu. Ini Hasil Verifikasi Sat Reskrim Polres Simalungun

Sebarkan:


𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Sat Reskrim Polres Simalungun memaparkan hasil verifikasi keabsahan atau legalitas kayu muatan tiga unit truk yang sebelumnya diserahkan Polsek Seribudolok dari Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi) beberapa hari lalu

Pemaparan lewat Konferensi Pers dipimpin Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi S.Tr.K. S.Ik. MH, di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun, Pematangraya, Kabupaten Simalungun, Rabu (20/3/2024) sekira pukul 11:00 WIB

Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan setelah melalui tahap penyidikan melekat, kayu yang diangkut 3 truk tersebut legal dan memiliki dokumen resmi/sah 

Lebih detai Ghulam memaparkan, diawali  pemeriksaan intensif terhadap supir truk kemudian pemeriksaan dokumen maupun keabsahan Surat Ijin Pengelolaan Lahan Perhutani dan Hak Pengusahaan Hutan meliputi pengecekan titik koordinat areal penebangan termasuk ijin pengangkutan kayu dari pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematangsiantar dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu tersebut telah mematuhi regulasi yang berlaku," 

"Berdasar pengambilan titik koordinat, diketahui kayu berada dalam areal Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), Dokumen pengangkutan kayu juga dinyatakan resmi dan sah," ujar AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Rabu (20/3/2024).

Lanjut Kasat, "pemilik PHAT telah mendapatkan izin resmi dari BPHL dan telah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SI-PUHH) online, sehingga Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dapat diterbitkan,"

"Karena itu, barang bukti berupa tiga truk Colt Diesel bermuatan kayu beserta dokumen SKSHH telah diserahkan kembali kepada pengelola PHAT," Ujarnya

AKP Ghulam menegaskan, "Sat Reskrim bersama pihak terkait akan terus mengawasi aktivitas penebangan kayu di Desa Dolok Mariah, Kecamatan Dolok Silau. Jika terjadi pelanggaran, akses SI-PUHH online pemilik PHAT akan dibekukan." Tegasnya

Perwakilan BPHL Wilayah II Medan, Firman Hutasoit, "Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dari perkara ini sudah kita periksa dokumennya Arta boru Saragih dan sudah kita lakukan pelacakan bahwa dapat kami nyatakan itu adalah sesuai dengan akun yang sudah diterbitkan oleh Balai, untuk itu bisa dinyatakan bahwa mereka telah memenuhi syarat dan dinyatakan benar, "ucap Firman.

Disusul penjelasan perwakilan dari KPH II Pematang Siantar, Edward Situmorang, "Akte lahan atas nama Arta boru Saragih sudah lama kami lakukan pengecekan dan pengukuran ulang. Hasilnya, lahan tersebut berada diluar kawasan hutan dan tidak langsung berada dibawah barisan, jaraknya jauh. Lahan tersebut berada di dalam koordinat lokasi Pemegang Hak Atas Tanah, (PHAT),"

"Hasil pengecekan lahan sudah sesuai dengan titik koordinat, sudah kita tuangkan  secara tertulis dalam surat untuk melakukan balasan terkait permintaan pengecekan lahan tersebut kepada sipemohon, "ujar Edward.

Berlanjut penjelasan dari Kepala Nagori/Kepala Desa Dolok Mariah diwakili Sekdes, Jhon Purba, "Kayu yang diambil Arta boru Saragih adalah benar dari lahan masyarakat, bahkan setau kami lahan itu jelas stausnya bahwa itu merupakan jalur putih," Ungkap Jhon.

Tersendiri. Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Akhmad Efendi. SH, senada dengan Kasat Reskrim. "Sat Reskrim Polres Simalungun, BPHL Wilayah II Medan, KPH II Pematangsiantar dan pemerintah setempat akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolahan kayu yang berada di Dolok Mariah

"Apabila terjadi kekeliruan tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan pembekuan ijin dari SIPUHH akun tersebut," Tegas Akhmad.

Konferensi pers dihadiri personil Tipidter Sat Reskrim Polres Simalungun, BPHL Wilayah II Medan, KPH II Pematang Siantar, Sekretaris Desa Dolok Mariah, serta insan pers dari berbagai media nasional dan lokal Kabupaten Simalungun. 

Ini menandakan komitmen Polres Simalungun dalam transparansi penanganan kasus serta memastikan keberlangsungan pengelolaan hutan yang bertanggung jawab.(𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini