Sandy Curi Brankas Sepupunya

Sebarkan:

 

Tersangka Sandy saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Aiptu J Sihotang di ruang unit pidum Satreskrim Polres Sergai,Sabtu,(9/3/2024).


SERDANGBEDAGAI | Satuan unit Pidum Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku pencuri brankas Sandy Candra, 21 thn, warga  Desa Lintasan Lama Gg Masjid Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, Rabu,(6/3/2024), pukul 22.30 di Desa Seibamban, Kabupaten Sergai. 

PS Kasi Humas Polres Sergai IPTU Edward Sidauruk, Sabtu,(9/3/2024) sore menyampaikan ke awak media terduga pelaku Sandy mengambil brankas milik bekas majikan tempat dia bekerja. 

Majikan tempat terduga pelaku bekerja bernama Wirja Wijaya, 34, warga Dusun XVII. Hapoltahan Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai. Datang ke Polres Sergai melaporkan peristiwa kehilangan brankas pada Hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 08. 00.

Peristiwa kehilangan brankas bermula sebagai pemilik usaha ternak ayam petelur tiba di lokasi ternaknya, pelapor mengecek pekerjaan para pekerja di lokasi ternak dan selanjutnya pelapor sempat melayani orang yang membeli ayam sebanyak 10 (sepuluh) ekor. 

Setelah menerima uang pembelian ayam selanjutnya pelapor masuk kedalam ruangan kerja dan terlebih dahulu pelapor membuka pintu depan yang terkunci dengan menggunakan gembok dari luar. 

Kemudian pelapor masuk kedalam kamar kerja pelapor yang juga dalam keadaan terkunci dari luar dan setelah pintu terbuka selanjutnya pelapor duduk di kursi mau menyimpan uang penjualan ayam tersebut dan ketika itulah pelapor terkejut brankas sudah tidak di tempat 1 buah. 

" Saat itu pelapor terkejut karena melihat 1 (satu) brankas miliknya  sudah tidak berada ditempatnya, " ucapnya.

Kemudian Pelapor bertanya kepada salah pekerjanya bernama Iswanto kalau brankas yang berisikan uang hilang. Lalu Iswanto menceritakan pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekira pukul 20. 00 Wib s/d pukul 00.00 sepupu pelapor, Sandi datang ke kandang dan masuk ke kantor. Pelapor curiga sepupunya yang ambil brankas setelah beberapa bulan lalu dipecat pelapor.

"Karena merasa dirugikan atas peristiwa tersebut, pelapor membuat laporan ke SPKT Polres Sergai dengan nomor LP/B/250/VII/2023/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 23 Juli 2023.Pelapor  mengalami kerugian 1 (satu) brangkas yang berisian uang Rp. 270. 000 000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) , 1 (satu) BPKB mobil," Jelasnya. 

Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan yang intens. Akhirnya Tim unit Pidum memperoleh informasi dan berhasil mengungkap keberadaan terduga pelaku Sandi Candra. 

Dipimpin Kanit Pidum IPTU Sakban Hasibuan, Rabu (6 /3/2024) sekira pukul 22.30 wib,  terduga pelaku Sandy Candra  ditemukan dan diamankan di Hapoltaan Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Sergai. 

Kemudian tim mengintrogasi terduga pelaku, dan terduga pelaku mengakui telah mengambil brankas milik pelapor dari kandang ayam. 

" Ya pak memang saya yang ambil brankas, dan uang sudah habis untuk kebutuhan hidup digunakan selama pelarian setelah mencuri brankas, kata Sandy," ungkapnya. 

Kemudian terduga pelaku Sandy diboyong ke komando untuk diproses lebih lanjut.Atas perbuatannya terduga pelaku dipersangkakan pasal Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e dari KUHPidana.

" Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun," pungkas IPTU Edward. (HR/HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini