Polisi Tangkap Dua Orang Pengedar Narkoba di Tamora

Sebarkan:

Pelaku Pengedar Narkoba 
DELISERDANG | Petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polresta Deliserdang menangkap dua orang pemuda diduga pengedar narkoba jenis sabu sabu di Jalan Tirta Deli Gg Flamboyan Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang. 

Hal itu disampaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandy C Priambodo SIk melalui siaran persnya dilansir metro-Online co Sabtu 30/3/2024.

" Dua pelaku merupakan pengedar narkotika ditangkap berdasarkan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas. Tersangka kini dalam proses hukum dan pengembangan dari mana pelaku mendapatkan narkoba tersebut," ucap Kapolresta.

Dua pelaku pengedar narkoba yang ditangkap yaitu berinisial D (27) warga Jln Tirta Deli Gg.Flamboyan Desa Tg.Morawa A dan IP alias Tete (43) warga Jl.Tirta Deli Gg.Pandan Desa Tg.Morawa A . Keduanya ditangkap pada Rabu 27 Maret 2024 kemarin 

Adapun kronologis kejadian, personil Sat res Narkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang laki laki yang di duga memiliki Narkotika jenis shabu yg berada di Jl. Tirta Deli Gg Flamboyan. Tim bergerak melakukan penyelidikan dan melihat tersangka D dilokasi yang dimaksud. Lalu dengan gerak cepat petugas meringkus D, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas selempang warna hitam yg di dalamnya berisi 25 (dua puluh lima) buah paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis shabu dgn berat bruto 3.70 gram dan 1 (satu) buah skop pipet yg berada di samping pelaku.

Dari hasil interogasi singkat terhadap pelaku bahwa pelaku mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya yang di peroleh dari seseorang bernama panggilan Tete. Dari keterangan tersebut personil langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pelaku lagi berinisial IP (48) Als Tete di Jl.Tirta Deli Gg.Pandan Desa Tg.Morawa A.

Barang bukti sabu siap edar dan timbangan elektrik
Saat diinterogasi petugas pelaku IP (48) pun mengakui bahwa barang yang dibawa oleh pelaku D (27) diperoleh dari dirinya.  pelaku IP juga menjelaskan bahwa barang bukti tersebut di peroleh dari seorang laki laki yg berinisial F bandar cukup besar terkenal (masih dalam penyelidikan) yang beralamat di Kecamatan Tanjung Morawa juga. 

Bandar besar narkoba di Tanjung Morawa cukup lihai dari incaran petugas, beberapa daerah rawan seperti Lingkungan V, lingkungan II, Gang Bilal, Gang Aman, Kampung Tengah, Dagang Kelambir, Dalu X, Limau Manis, Bandar Labuhan dan hampir seluruh Desa di Kecamatan Tanjung Morawa itu rawan peredaran narkoba.

Meski petugas berulangkali menangkap pengguna dan pengedar kecil, tapi peredaran narkoba di wilayah itu masih cukup mengkhawatirkan masyarakat. Masyarakat berharap Polisi dapat menangkap juga bandar besar yang mengendalikan peredaran narkoba di wilayah itu hingga masa depan generasi bangsa tidak terancam juga tingkat kejahatan tidak marak.( Wan) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini