Info Terbaru Kasus Lahan Gardu PLN, Dua Orang Mati Teken Surat Tanah

Sebarkan:
[caption id="attachment_74148" align="aligncenter" width="1097"] Lokasi pembangunan gardu PLN[/caption]

Skandal proyek pembangunan gardu Induk PLN di Desa Petangguhan Kecamatan Galang, makin terkuak. Sebelumnya, Modjo yang sudah meninggal dunia sebelum G 30 S Tahun 1965 pecah, tandatangannya ada dibubuhkan di tahun 1986. Temuan terbaru, sempadan atau tetangga lokasi lahan yang diklaim GAS milik orangtuanya itu juga sudah meninggal dunia sebelum tahun 1986.

Anehnya, meskipun mendiang M Tahir Nasution yang berbatasan sebelah utara dengan lahan yang diklaim GAS milik orangtuanya itu sudah meninggal dunia, namun tandatangannya tertera pada surat keterangan ganti rugi dari mendiang Modjo kepada orangtua GAS tahun 1986 silam.

Bahkan surat tanah yang diragukan keabsahannya itu dijadikan GAS sebagai bukti saat PLN menggugat GAS tahun 2015 lalu. Setelah melalui proses mediasi, akhirnya PLN membayar lahan sebesar Rp 450 juta kepada GAS.

Informasi diperoleh wartawan pada Selasa (21/3), M Tahir Nasution jauh sebelum tahun 1986 sudah meninggal dunia. Hal itu dibenarkan seorang wanita berinisial T (80). Saat dijumpai di kediamannya, T mengaku, almarhum M Tahir Nasution sudah meninggal dunia sebelum tahun 1964 silam.

Menurutnya, tahun 1964 silam T pindah ke Desa Petangguhan dan M Tahir Nasution yang merupakan mertuanya sudah meninggal dunia. “Mertua ku sudah meninggal dunia, kok bisa pula ada tandatangannya pada surat tanah yang diklaim GAS milik orangtuanya," sebutnya.

Untuk diketahui, kasus lahan gardu induk PLN yang merugikan negara Rp 230 juta karena terjadi mark up telah menyeret Mansuria Dachi yang divonis 2 tahun penjara, Syamsir 1 tahun penjara, Hadisyam Hamzah mantan Camat Galang dengan pidana 2 tahun penjara dan almarhum H Sali Rajimin dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara. Anehnya setelah kasus korupsi itu justru muncul GAS mengklaim jika lahan itu miliknya sedangkan saat pembebasan lahan pada tahun 2009 lalu GAS tidak muncul mengklaim jika lahan itu milik orangtuanya. (walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini