Merusak Mobil, 2 Warga Dilaporkan ke Polisi, Kasusnya Selesai di Polsek Siantar Martoba

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Selisih paham hingga berkelahi, dua warga, MFS, 28, dan FIH, 55, diadukan ke Polisi gegara merusak kaca mobil milik korban AAS, 66, ketiganya warga Kecamatan Siantar Martoba, Selasa, (5/3/2024) sekira pukul 19:30 WIB

"Pengerusakan terjadi, Selasa, 5 Maret 2024 sekira pukul 18:40 WIB di Jalan Tangki, Gang Garuda, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar," Sebut Humas Polres Pematangsiantar, Rabu siang

Lanjut Humas. "Berawal dari selisih faham antara kedua pelaku dengan korban AAS, berujung pengrusakan kaca mobil miliknya"

"Tidak terima mobilnya dirusak, AAS melapor ke Polsek Siantar Martoba - Polres Pematangsiantar," 

"Mengetahui kejadian dan laporan ini, Pawas Piket, Kanit Reskrim Aiptu Ricardo Rajagukguk S.Sos dan Ka. SPKT Aiptu TK Simanjuntak berupaya menggalang kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan lewat Problem Solving,"

"Kedua belah pihak dipanggil dan dipertemukan di Mako Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan mediasi,"

"Hasil dari mediasi kedua belah pihak setuju menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan point point kesepakatan yang dituangkan didalam surat pernyaan perdamaian," Ungkap Humas

Sementara Kapolsek Siantar Martoba Iptu Riswan SH melalui Kanit Reskrim, Aiptu Ricardo Rajagukguk mengatakan kasus pengrusakan mobil tersebut telah selesai 

"Kedua belah pihak telah berdamai secara kekeluargaan melalui problem solving. Kasus ini selesai dengan point point kesepakatan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan," Ungkap Ricardo Rajagukguk (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini