"Pengerusakan terjadi, Selasa, 5 Maret 2024 sekira pukul 18:40 WIB di Jalan Tangki, Gang Garuda, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar," Sebut Humas Polres Pematangsiantar, Rabu siang
Lanjut Humas. "Berawal dari selisih faham antara kedua pelaku dengan korban AAS, berujung pengrusakan kaca mobil miliknya"
"Tidak terima mobilnya dirusak, AAS melapor ke Polsek Siantar Martoba - Polres Pematangsiantar,"
"Mengetahui kejadian dan laporan ini, Pawas Piket, Kanit Reskrim Aiptu Ricardo Rajagukguk S.Sos dan Ka. SPKT Aiptu TK Simanjuntak berupaya menggalang kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan lewat Problem Solving,"
"Kedua belah pihak dipanggil dan dipertemukan di Mako Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan mediasi,"
"Hasil dari mediasi kedua belah pihak setuju menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan point point kesepakatan yang dituangkan didalam surat pernyaan perdamaian," Ungkap Humas
Sementara Kapolsek Siantar Martoba Iptu Riswan SH melalui Kanit Reskrim, Aiptu Ricardo Rajagukguk mengatakan kasus pengrusakan mobil tersebut telah selesai
"Kedua belah pihak telah berdamai secara kekeluargaan melalui problem solving. Kasus ini selesai dengan point point kesepakatan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan," Ungkap Ricardo Rajagukguk (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)