Mangindar juga Diganjar Setahun, Sejumlah SHM Penggarap di Hutan Tele Dirampas Nutupi Kerugian Negara

Sebarkan:


Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis saat membacakan amar putusan terdakwa Mangindar Simbolon. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Kabupaten Samosir periode 1999 hingga 2005 Mangindar Simbolon, Senin (19/3/2024) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan diganjar setahun penjara. Sama dengan ketiga terpidana lainnya yang disidangkan 2021 lalu.

Selain itu, terdakwa juga dipidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.

Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Agustin didampingi Erick Sarunaha.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni melakukan atau turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara senilai Rp32,7 miliar terkait ‘pusaran’ dialihkannya Hutan Tele sebagai hutan lindung menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,” urai hakim anggota Ibnu Kholik.

Pertimbangan hukum lainnya, lanjut Ibnu Kholik, sehubungan dengan adanya putusan perkara-perkara sebelumnya yang merupakan perkara induk dari perkara a quo lebih dulu, masing-masing dihukum pidana pokok 1 tahun penjara.

Yakni atas nama Mangindar Simbolon, selaku Bupati Toba Samosir dua periode sejak 2005, Parlindungan Simbolon selaku Sekretaris Daerah (Sekda) dan 
Bolusson Parungkilon Pasaribu sebagai Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang.

Perbuatan terdakwa bersama ketiga terpidana yang lebih dulu disidangkan dan telah berkekuatan hukum tetap, merupakan rangkaian peristiwa yang mengakibatkan kerugian keuangan / perekonomian negara.

Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu, JPU Erick Sarumaha menuntut Mangindar Simbolon agar dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta
subsidair 4 bulan kurungan.


Dirampas

Pelaksanaan pembagian lahan dan pemberian ganti kerugian dan di tahun 2013 warga masyarakat (penggarap-red) mendapatkan SK, tanpa mendapat persetujuan dari Pemkab Samosir. 

Sehingga tanah yang dimohonkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Toba Samosir, sudah dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebanyak 47 SHM di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian dan 206 lainnya di Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian.

Sedangkan sejumlah barang bukti seperti SHM atas nama para warga penggarap di lahan Hutan Tele, lanjut hakim ketua As’ad Rahim Lubis, dirampas untuk menutupi kerugian keuangan / perekonomian negara. Sebagian lagi, tetap berada pada JPU untuk keperluan perkara lain.

Tim JPU pada Kejati Sumut Agustin didampingi Erick Sarumaha, terdakwa Mangindar Simbolon maupun tim penasihat hukumnya dimotori Arlius Zebua sama-sama memiliki hak selama 7 tahun untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan. 

APL

JPU Erick Sarumaha dalam dakwaan menguraikan, pada tahun 1998, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) terbentuk berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1998 tanggal 23 November 1998. Selanjutnya wilayah Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian sebelumnya wilayah Kabupaten Taput, menjadi bagian dari Kabupaten Tobasa.

Bahwa pada tahun 2000, terdakwa 66 tahun itu meminta kepada Drs Sahala Tampubolon selaku Bupati Toba Samosir (Tobasa) untuk menindaklanjuti janji dari Bupati Taput Lundu Panjaitan, untuk memberikan areal bagi masyarakat Desa Partungko Naginjang sebagai lokasi permukiman kembali para perambah hutan sekitar Hutan Lindung serta areal pengembangan budidaya pertanian dan holtikultura.

Sahala Tampubolon pun menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tobasa Nomor: 309 Tahun 2002 tanggal 4 September 2002, pembentukan Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.

Sementara mantan Bupati Sahala Tampubolon juga memasukkan nama Mangindar Simbolon serta Parlindungan Simbolon dan Bolusson Parungkilan Pasaribu selaku Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang (sebelum bernama Desa Hariara Pintu-red) dalam tim dengan Pengarah: Sekdakab Tobasa (Parlindungan Simbolon) dan Ketua: Asisten Pemerintahan.

Dialih fungsikannya Hutan Tele menjadi APL, belum mendapat 'restu' dari Kementerian Kehutanan RI. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003, terpidana Bolusson Parungkilon Pasaribu memperoleh 8 persil dengan luas 16 hektar dengan mencantum nama–nama anaknya yang memperoleh Surat Keputusan pembagian lahan yang luasnya berbeda–beda.

Selain dari masyarakat yang tinggal di Desa Partungko Naginjang, terdapat nama-nama penerima tanah yang bukan petani / penggarap berasal dari Desa Partungko Naginjang.

Akibat perbuatan Mangindar Simbolon serta Sahala Tampubolon, Parlindungan Simbolon dan Bolusson Parungkilan Pasaribu (lebih dulu disidangkan juga di Pengadilan Tipikor Medan-red) kerugian aset negara sebesar Rp32.740.000.000. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini