Lagi, Residivis Narkotika Pemilik Sabu dan Ganja Diringkus Polres Pematangsiantar

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Lagi, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus residivis narkotika, JHT alias J, 41, warga Jalan Dolok Simarjarunjung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar,  Selasa, (5/3/2024) sekira pukul 01:00 WIB

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Jhonny Pasaribu SH. MH mengatakan kepada kru metro-online co, JHT ditangkap dari satu Warnet di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, setelah diinformasikan warga

"Menyahuti informasi warga yang menyebut di satu Warnet di Jalan Melanthon Siregar ada seorang pria dicurigai memiliki narkotika, kita terjunkan Tim Opsnal melakukan lidik intai dan berhasil mengamankannya," Ujar Jhonny Pasaribu, Selasa (5/3/2024) siang

Dipaparkan Jhonny. Dari pria yang sudah kali terhukum ini, petugas menyita barang bukti berupa dua (2) paket narkotika jenis sabu seberat bruto 0,54 gram yang disembunyikannya di helm warna biru putih

Kemudian enam (6) bungkus plastik klip kosong, satu (1) paket narkotika jenis ganja seberat bruto 16,12 gram dibungkus kertas nasi, satu (1) buah helm biru putih, satu (1) unit Handphone merek VIVO warna biru dan uang Rp 80.000.-

Diinterogasi, JHT mengaku pemilik barang bukti sabu dan ganja tersebut. Selanjutnya  personil langsung membawa JHT dan seluruh barang bukti ke ruang pemeriksaan Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk peyidikan dan pengembangan guna diproses hukum (𝐁𝐚𝐲/𝐁𝐚𝐲-𝐦𝐨𝐥)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini