Godol Ditetapkan Tersangka Kepemilikan Senpi Tuai Polemik, Lippi : Pangdam dan Kapolda harus bentuk Tim

Sebarkan:
Ket foto : Ketua DPD Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI) Muhammad Roni Al-Hadi.(Istimewa)

MEDAN | Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan Edi Suranta Gurusinga alias Godol sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) menimbulkan polemik ditengah-tengah kalangan masyarakat.

Bahkan sejumlah saksi saat diamankan menegaskan bahwa senjata api itu milik pria diduga oknum anggota TNI.

Mengetahui hal ini mendapat tanggapan dari Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI), dan berharap Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB segera turun tangan dengan membentuk tim khusus untuk menuntaskan permasalahan tersebut. 

“Kapolda Sumut dan pangdam I/BB jangan hanya jadi penonton saja ditengah viralnya sebuah pemberitaan media yang menyudutkan dua Institusi negara atas kepemilikan senpi yang menetapkan tersangka salah satu tokoh OKP di Pancurbatu, Godol," Tegas ketua DPD LIPPI Sumut Muhammad Roni Al-Hadi S. Kom, kepada sejumlah media Rabu (20/3/2024) siang.

Pemuda warga Sumut ini meminta agar Kapolda dan Pangdam I/BB segera bentuk tim khusus untuk mengecek hal ini. Tujuannya agar isu ini tidak menjadi kegaduhan ditengah masyarakat.

"Kita berharap kasus ini bisa diluruskan, karena banyak masyarakat bingung atas kasus senpi yang menetapkan Godol atau Edi Suranta Gurusinga sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi," tuturnya.

Menurut Roni setelah membaca sejumlah berita di media online, bahwa senpi yang disangkakan oleh Godol ini milik oknum TNI yang di amankan Brimob.

"Tapi kita bingung, kalau itu milik oknum TNI lalu dimana Oknum TNI ini dan kenapa si Godol ini Jadi tersangka. Kita meminta bapak Kapolda dan bapak Pangdam meluruskan kasus yang membingungkan masyarakat Sumatera Utara ini, jangan biarkan masyarakat tidak percaya terhadap aparat penegak hukum dan TNI,“ terangnya.

Sebagaimana diketahui, beredar kabar bahwa Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2024 dini hari oleh Brimob Polda Sumut. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka atas senpi dan Sajam.

Bahkan, penyidik akhirnya menetapkan Godol sebagai tersangka. Akan tetapi, sejumlah saksi menegaskan bahwa senpi itu diduga milik anggota TNI yang diamankan dari semak belukar di lokasi kejadian.

Namun, kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol, Jama Kita Purba yang dikonfirmasi kru media ini melalui pesan watsapnya pada Sabtu kemarin, terkait dasar penetapan tersangka Edi Suranta Gurusinga Alias Godol itupun tidak menjawab.

Bahkan, saat kru media ini kembali mempertanyakan sosok oknum TNI yang diamankan oleh Brimob dilokasi bersama senpi seperti keterangan saksi tersebut juga tidak merespon.(Tim).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini