Diringkus Polsek Siantar Selatan, Begini Akhirnya Nasib Pencuri Concrete Mixer

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Tujuh bulan buron, pencuri satu unit molen pengaduk semen (concrete mixer) milik Kantor Kelurahan Simalungun, di Jalan Sabang Merauke, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, akhirnya ditangkap Polsek Siantar Selatan - Polres Pematangsiantar, Selasa, (5/3/2024) sekira pukul 09:00 WIB

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kapolsek Siantar Selatan Iptu Maxi J Manurung SH menjelaskan, pencurian terjadi, Senin dinihari, 01 Agustus 2023 sekitar pukul 02:00 WIB

"Awalnya, Selasa, 1 Agustus 2023, sekira pukul 07:49 WIB, Lurah Simalungun Marlon Brando Sitorus (Pelapor) mendapat kabar via pesan WhatsApp dari Sekretaris Lurah Simalungun Bambang Sugianto (saksi), molen milik kelurahan yang disimpan di belakang Kantor Lurah Simalungun hilang," Ungkap Iptu Maxi Manurung, Rabu (6/3/2024) siang

Dikatakan Maxi Manurung, "Setelah menyelidik dan mengkonfirmasi 3 pegawai pemegang kunci pagar kantor dan pekerja lainnya termasuk petugas kebersihan, namun satupun tidak ada yang mengetahui. Selanjutnya pelapor mendatangi SPKT kita untuk membuat Laporan Polisi," Ungkapnya

Berdasar Laporan Polisi dari Marlon Brando (Lurah) Tim Opsnal Polsek Siantar Selatan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Chandra Ritonga SH. MH bergerak melakukan cek dan olah TKP untuk menyelidiki serta mengendus pelaku

Hasil penelusuran dan pengembangan serta penggalian informasi, kecurigaan mengarah ke MD alias M

Selasa pagi, 5 Maret 2024, keberadaan tersangka terpantau di Jalan Cipto, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar

Tidak buang waktu, Tim Opsnal langsung mengepung TKP dan berhasil mengamankan MD alias M bersama barang bukti satu (1) unit becak bermotor yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian

"Diinterogasi MD mengakui perbuatannya, lalu bersama barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Selatan guna penyidikan dan diproses sesuai hukum berlaku,"

"Tersangka dijerat melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," Tandas Iptu Maxi J Manurung (𝐽𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini