Diduga ‘Tukangi’ Laporan Pajak Rugikan Negara Rp3,9 M, Kejari Binjai Tahan Direktur PT SDR

Sebarkan:


Dokumen foto tersangka  Dwi Riko Susanto saat pelimpahan tahap II dari penyidik pada Direktorat Kantor Pajak Wilayah I Sumut kepada tim JPU Bidang Pidsus Kejari Binjai. (MOL/Ist)



BINJAI | Tim JPU bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Kamis (21/3/2024) melakukan penahanan terhadap Dwi Riko Susanto, selaku Direktur PT Susanto Dwi Rezeki (SDR) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai. 

Penahanan terhadap tersangka setelah tim JPU menerima pelimpahan berkas, tersangka berikut barang bukti (tahap II) dari penyidik pada Direktorat Kantor Pajak Wilayah I Sumut. 

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kakari) Binjai Jufri Nasution melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Adre Wanda Ginting, Jumat (22/3/2024).

Dwi Riko Susanto diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan yaitu dengan sengaja ‘menukangi’ atau menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan atau dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai.

Tersangka dijerat pidana Pasal 39A huruf a dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf D UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Pimpinan juga telah menunjuk tim JPU untuk menangani perkara dimaksud. Yakni Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Hendar Rayid Nasution dan para Kasubsi Emil Nainggolan, Anrinanda beserta tim pada bidang Pidsus,” urai Adre.

Akibat perbuatan tersangka Dwi Riko Susanto menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.941.769.175,00.

Sedangkan kantor PT SDR beralamat di Jalan Soekarno Hatta Lingkungan IV, Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur.

Yang bersangkutan, imbuhnya, masih dilakukan pemeriksaan oleh tim JPU di Kantor Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara.

“Terhadap tersangka tidak dilakukan penangguhan penahanan karena dikhawatirkan bisa saja melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan seterusnya.

Dengan demikian tim JPU fokus menyiapkan surat dakwaan agar perkaranya dilimpahkan ke pengadilan untuk pembuktian perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka,” pungkas Juru Bicara Kejari Binjai tersebut. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini