Ayah Terdakwa Rekanan Disebut dalam Korupsi Pengadaan Makan Minum di UPT Yansos Eks Kusta

Sebarkan:

 



Saksi Junaidi (kanan) dan
Tommy Sihite saat didengarkan keterangannya sebagai saksi. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Nama Osmar Sihite, tidak lain adalah ayah dari terdakwa Andreas Sihite, Direktur CV Gideon Sakti (GS) disebut dalam sidang lanjutan perkara korupsi senilai Rp875,1 juta di Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Sosial (Ka UPT Yansos) Eks Kusta pada Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).


Hal itu diungkapkan Junaidi, pengusaha kilang padi dan Tommy Sihite, pedagang ikan di Pasar Beruang di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Jumat petang (29/7/2022) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.


"Sebelumnya ada bertemu dengan Osmar Sihite agar Saya memasukkan beras (ke UPT Eks Kusta pada). Sempat dua kali. Habis itu nggak lagi. Beras jenis IR.


Besar kali cost pengirimannya Yang Mulia," urai Junaidi menjawab pertanyaan hakim ketua Yusafrihardi Girsang.


Ketika ditanya ketua tim JPU dari Kejari Belawan Aisyah mengenai adanya surat dukungan ke CV GS di mana Direkturnya adalah terdakwa Andreas Sihite, menurut saksi, tidak tahu menahu dan tidak kenal dengan terdakwa.


"Tertanggal 5 April 2018 di sini ada disebutkan saudara ada memberikan surat dukungan ke CV GS untuk pekerjaam pengadaan makanan dan minuman di Eks Kusta?" cecar Aisyah.


Junaidi memimpali, kalau pun itu ada, bukanlah tanda tangannya. JPU diikuti saksi dan utusan tim penasihat hukum (PH) terdakwa Andreas Sihite pun memperlihatkan surat dukungan saksi ke CV GS ke majelis hakim.


Pedagang Ikan


Nama Osmar B Sihite juga disebut saksi lainnya, Tommy Sihite. Dia kenal ayahnya terdakwa Andreas Sihite karena sama-sama masuk perkumpulan marga. Mereka sudah saling kenal sejak 2012 lalu.


"Kami pernah cerita-cerita. Dia tahu Saya jualan ikan di Pajak (Pasar Beruang Medan). Dia (Osmar Sihite) pada 2018 lalu minta agar Saya memasok ikan.


"Gak ada," tegasnya ketika ditanya JPU apakah ada pihak-pihak seperti Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Makanan dan Minuman UPT Eks Kusta melakukan survei ke lokasi usaha jualan ikannya.


Hakim ketua Yusafrihardi pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.


2 Terdakwa


Selain Andreas Sihite selaku rekanan, tim JPU juga menjadikan  Dra Christina Br Purba selaku Kepala Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Sosial (Ka UPT Yansos) Eks Kusta pada Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Belidahan-Sicanang, Belawan sebagai terdakwa lainnya (berkas terpisah).


Keduanya didakwa menyuruh atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara (korupsi) mencapai Rp875,1 juta. 


Yakni terkait Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) / Warga Binaan Sosial (WBS) pada Dinsos Provsu di Belidahan-Sicanang Belawan pada Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.


Kedua terdakwa mengurangi volume pengadaan makanan dan minuman tidak sesuai isi kontrak.


Menurut JPU, bukan hanya pagu anggaran pengadaan makan dan minum warga binaan yang dikurangi rekanan. Di proses awal (pengadaan / tender) juga disebut-sebut sarat dengan 'permainan' antara Christina Br Purba dan Andreas Sihite, diduga kuat bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.


Walau beda nilai penawaran, namun format pengajuan tender di kedua perusahaan tersebut mirip dan nama Osmar B Sihite, ayah kandung terdakwa Andreas Sihite selain merangkap Wakil Direktur pada CV GS, juga menjabat Komisaris pada CV Bonaventura.


Memang ada berita acara penyerahan hasil pekerjaan kepada Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan permohonan pembayaran pekerjaan dari Timbang Lumban Raja selaku PPTK kepada terdakwa Dra Christina Br Purba.  (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini