Tersulut Emosi Aniaya Anak, Ayah Diganjar 18 Bulan Perintah Ditahan

Sebarkan:


Foto ilustrasi. (MOL/Ist)



MEDAN | Gregor (bukan nama sebenarnya), Rabu di Cakra 6 PN Medan Diganjar 18 bulan (1,5 tahun) penjara. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp60 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan penjara) selama 6 bulan.

Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Rahmayani Amir. 

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terhadap anak kandungnya, Budi (nama samaran). 

Yakni Pasal 80 Ayat (4) Jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan kesatu JPU. 

Bedanya, majelis hakim memerintahkan JPU agar terdakwa ditahan di rumah tahanan (urutan). 

Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim. 

Sementara beberapa menit setelah persidangan, JPU yang ditanya wartawan mengatakan terdakwanya melakukan upaya hukum banding.

Emosi

Informasi dihimpun, Sabtu sore (4/2/2023) sekira pukul 15.30 WIB di halaman samping Kantor PDAM Tirtanadi Jalan Mangga, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. 

Istri terdakwa (sebut saja Susi) mengirimkan pesan teks kepada terdakwa untuk mengambil Kartu Keluarga (KK). Korban dan ibunya kemudian berangkat ke Kantor PDAM Tirtanadi menggunakan sepeda motor yang diparkirkan di luar pagar. 

Keduanya kemudian masuk ke dalam kantor menemui Gregor dan terjadi cekcok dengan istrinya. Terdakwa emosi mencampakkan tasnya karena KK tidak ada. Yang ada Buku Nikah mereka. 

Istrinya (Susi) gak terima Buku Nikah mereka diambil terdakwa yang kemudian mengambil bet kantor terdakwa. Terdakwa spontan berusaha mengambil kembali bet tersebut dan dilemparkan ke arah korban. Korban ditolak dan keduanya terjatuh karena Budi memegangi baju ayahnya. Kaki kanan korban luka berdarah. 

Gregor yang masih disulut emosi, kemudian mencabut plat Nomor Polisi (Nopol) sepeda motor yang terparkir dan dilemparkan ke wajah mengakibatkan bibir atas si anak luka robek. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini