Pengungkapan berawal dari informasi warga sekitar TKP yang resah atas aktifitas peredaran narkotika disatu rumah di Dusun Mahei, oleh pelaku, J alias Jupri, 40, warga Desa Tanjungprapat, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara, perbatasan Simalungun
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala SH. S.Ik. MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH, "menyahuti informasi kita terjunkan tim opsnal melakukan lidik intai," Ujar Kasat
Dipimpin Kanit I Iptu Dian Putra S.sos.I. MH, Tim Opsnal menggerebek. "Di dalam rumah bagian belakang petugas mendapati target sedang tertidur," Ungkap Kasat
Dipaparkan Irvan. "Penggeledahan didampingi perangkat desa, tim menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu sabu seberat brutto 0.90 gram,"
"Turut disita uang penjualan narkotika jenis ganja sejumlah Rp. 200.000.-, satu unit HP android merk VIVO warna hitam serta dua bal plastik klip kosong," Papar AKP Irvan Rinaldi, Selasa (20/2/2024) siang
Diinterogasi, J alias Jupri mengakui barang bukti sabu memang miliknya untuk dijual kembali yang diperoleh dari seorang pria bergelar "Uneth" di daerah Tebingtinggi, Sumatera Utara
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan,"
"Polres Simalungun berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba dan mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat demi terciptanya lingkungan bersih dari narkoba," Tandas AKP Irvan Rinaldi Pane diujung penjelasannya (๐๐๐ฒ/๐๐๐ฒ-๐ฆ๐จ๐ฅ)