Jual Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta, Kejati Tahan 2 dari 5 Tersangka

Sebarkan:


Kasi Penkum Kejati Sumsel  Vanny Yulia Eka (ayas) saat memberikan keterangan pers dan kedua tersangka yang akan dititipkan ke rutan. (MOL/Ist) 



PALEMBANG | Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Senin (26/2/2024) melakukan penahanan terhadap 2 dari lima tersangka korupsi.

Hal itu dibenarkan Kajati Sumsel Yulianto melalui Kasi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka, malam tadi.

Tim sebelumnya menetapkan 5 orang tersangka terkait penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa Sumsel di Jalan Puntodewo, Kota Yogyakarta, tertanggal 23 Oktober 2023 lalu. 

Yakni ZT, EM dan DK. Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial AS serta RM, telah meninggal dunia.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ZT dan EM kemudian dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Nomor : Print- 03 dan 04 / L.6.5 / Fd.1 / 02 / 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (Lapas) Klas IIB Merdeka Palembang untuk 20 hari ke depan, sejak tanggal 26 Februari 2024.

Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAPidana. “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana” kata Vanny Yulia Eka.

Akibat perbuatan para tersangka, keuangan negara dirugikan sebesar Rp10 miliar, berdasarkan Penilaian KJPP terhadap Objek. Sampai sejauh ini, sudah diperiksa 26 orang saksi.

Para tersangka dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Operandi

Modus operandinya antara lain, tersangka AS (Alm) selaku mantan pengurus Yayasan Batanghari Sembilan pada tahun 2015 meminta kepada tersangka EM, notaris di Palembang untuk menerbitkan akta pendirian Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan. 

Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan, memiliki aset salah satunya berupa tanah di Jalan Puntodewo, Kota Yogyakarta yang di atasnya terdapat bangunan asrama mahasiswa Pondok Mesuji yang merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

Pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan kemudian menerbitkan surat kuasa tersangka AS (Alm) kepada tersangka MR (Alm).

Sedangkan peran tersangka ZT, imbuh Vanny, untuk menjual aset yayasan di Jalan Puntodewo, Kota Yogyakarta kepada Yayasan Mualimin Yogyakarta, di hadapan notaris tersangka DK.

Bahwa para tersangka melakukan peralihan aset dimaksud melanggar ketentuan pasal 68 dan pasal 71 UU Yayasan. Antara lain disebutkan, apabila yayasan tersebut bubar, demi hukum kehilangan status badan hukumnya.

“Terhadap aset tersebut seharusnya dilakukan likuidasi dan terhadap sisa hasil likuidasi dapat diserahkan kepada yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan atau ke badan hukum lainnya yang memiliki kesamaan kegiatan atau diserahkan kepada negara,” urainya. 

Peranan tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memasukan aset Yayasan Batanghari Sembilan menjadi aset Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.

“Berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa Pondok Mesuji di Yogyakarta. Sedangkan peranan ZT selaku penerima kuasa penjual,” pungkas Juru Bicara Kejati Sumsel tersebut. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini