LANGSA I Sabu seberat 3.308,75 gram dimusnahkan Polres Langsa dengan cara diblender di Aula Mapolres Langsa, Kamis (25/01/2024).
Barang bukti sabu seberat itu merupakan hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa mulai September 2023 hingga Januari 2024 dengan jumlah 6 kasus.
Hal itu disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, merupakan bukti pihak kepolisian konsisten dalam memerangi segala bentuk tindak pidana narkoba, dan ini pun harus dilakukan secara bersama, sebab demi menyelamatkan anak cucu kita sebagai generasi penerus bangsa.
Selanjutnya, dari enam kasus tersebut berhasil diamankan 9 orang tersangka terdiri dari 8 laki-laki dan seorang perempuan.
"Kita harus sama-sama berkomitmen perang terhadap narkoba, siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba harus kita sikat termasuk bila ada anggota polisi yang terlibat, tidak pandang bulu", tegas Kapolres.
“Siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba ditindak tegas termasuk anggota Polri, karena bahaya penyalahgunaan narkoba ini dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk merusak generasi muda,” imbuhnya.
Selain itu Kapolres menjelaskan, bahwa ini juga merupakan implementasi dari Presiden RI dan pimpinan Polri, khususnya Bapak Kapolda Aceh dalam kebijakan untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Aceh yang tercantum dalam commander wish Kapolda Aceh poin ke 5.
"Asumsi jiwa terselamatkan 1 gram dengan 8 orang pemakai (paket hemat), sementara 3.308,75 gram kali 8 akan merusak 26.470 jiwa anak bangsa terselamatkan", katanya.
Dalam pemusnahan sabu tersebut Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah didampingi Dandim 0104/Atim, FC Letkol Inf Tri Purwanto, Pj Wali Kota Langsa, Syaridin, Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi, Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Kajari Langsa, Wakapolres, Kompol Dheny Firmandika, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, Kepala BNNK Langsa dan Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono.(ed).