𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Tidak jera. Meski pernah menjalani hukuman dipenjara 6 tahun lantaran tersandung kasus narkotika, AIN, 36, kembali ditangkap Polisi lantaran memiliki sabu sabu, Selasa (30/1/2024) sekira pukul 15:00 WIB
Residivis warga Jalan Teratai, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Sitalasari, kota Pematangsiantar ini diciduk dari depan salah satu warung kopi di Jalan Teratai, Gang Dame, tidak jauh dari rumahnya
"Tindaklanjut dari informasi dari masyarakat. Pelaku disebut memiliki narkotika jenis sabu sabu," Ungkap Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kasat Res Narkoba AKP Jhonny Pasaribu SH. MH, Rabu (31/1/2024) siang
"Saat disergap lalu digeledah, dari pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 0,70 gram dan 1 unit Handphone merek VIVO dari tangan kirinya," Papar Jhonny Pasaribu
Lanjut Jhonny. "Diinterogasi AIN mengaku sabu itu miliknya. Pelaku langsung dibawa ke ruang pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan dan pengembangan," Ujarnya
Diungkap Jhonny Pasaribu. "AIN merupakan residivis kasus narkotika yang telah mendapat hukuman pidana penjara selama 6 tahun (𝐁𝐚𝐲/𝐁𝐚𝐲-𝐦𝐨𝐥)