Ketua Umum HBB Lamsiang Sitompul (kiri) menerima uluran jabatan tangan terdakwa Boasa Simankuntak (kemeja putih) sebagai ungkapan permohonan maaf. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Sidang lanjutan perkara tindak pidana pemberitahuan bohong (hoax) dan atau Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat atas nama Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak, Kamis (25/1/2024) di Cakra 3 PN Medan sempat berjalan alot.
Giliran saksi korban, Lamsiang Sitompul selaku Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB) dan 4 lainnya dihadirkan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebagai saksi.
Majelis hakim diketuai Dr Fahren mempersilahkan saksi korban lebih dulu yang dimintai keterangannya. JPU AP Frianto pun memberikan pertanyaan untuk membuktikan dakwaan tindak pidana ITE yang dilakukan terdakwa Boasa Simanjuntak.
Kesempatan serupa untuk menangkis dakwaan JPU, juga diberikan kepada tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Marthin Lukas Simanjuntak didampingi Nanda bukannya mengajukan pertanyaan.
“Karena organisasi HBB yang Tulang (paman dalam bahasa Batak Toba) pimpin ada kata, Horas. Bisakah Tulang memberikan maaf bila klien kami menyampaikan permohonan maaf? Biar Horas-Horas kita semua, maunya Tulang?” tegas Marthin Lukas Simanjuntak.
Mendapat pertanyaan tersebut, saksi korban yang juga berprofesi sebagai advokat tersebut sembari tersenyum menimpali bahwa permohonan maaf dari terdakwa bukanlah hal yang baru.
“Sebenarnya 2 hari setelah penangkapan, atas saran kawan-kawan lain seperti Ketua Pejuang Batak Bersatu (PJBB) mengatakan, komunikasi kita, cooling down. Saya bersedia memberikan maaf. Tapi dia malah kembali membuat narasi seolah Saya ini orang zalim,” urai Lamsiang.
Bahkan saat terdakwa ditahan di Polrestabes di hadapan tim PH-nya yang lama, sambung Lamsiang, dikatakan bahwa terdakwa akan menyampaikan permohonan maaf di akun Tik Tok.
Karena postingannya di Tik Tok sangat merugikan nama baik saksi korban. Teman - temannya di organisasi HBB juga ikut marah karena postingan terdakwa Boasa tersebut.
“Diadukannya Saya, diadukannya juga aparat kepolisian. Seumur-umur Saya orang sipil tapi sampai diperiksa di Propam Polda (Sumut), Yang Mulia. Bahkan seminggu sebelum persidangan terdakwa telah diberikan solusi agar bikin klarifikasi di akun TikTok-nya untuk permintaan maaf dan di salah satu surat kabar. Tapi faktanya sampai sekarang?” tegasnya sembari menatap tim PH terdakwa.
Menyikapi hal itu, Marthin Lukas Simanjuntak menimpali dirinya memberikan garansi bahwa laporan kliennya terhadap saksi korban di kepolisian, juga akan dicabut.
Meringankan
Disaksikan majelis hakim, JPU, PH terdakwa dan pengunjung sidang, beberapa menit kemudian, Lamsiang menerima uluran jabatan tangan dari terdakwa Boasa Simanjuntak.
“Saudara Boasa ini memang berpotensi tapi jangan lupa, harus ada kendali. Bila tidak, bisa rusak negeri ini,” kata saksi korban sembari tersenyum.
Saksi Korban, Lamsiang Sitompul (atas) dan 4 saksi lainnya saat didengakan keterangannya di PN Medan. (MOL/ROBERTS)
Karena sudah saling memaafkan, lanjut PH terdakwa, Marthin Lukas Simanjuntak tidak mengajukan pertanyaan.
Dalam kesempatan tersebut, hakim ketua menimpali, “Berdamai merupakan hal yang meringankan. Jadi benar keterangan saksi itu terdakwa?
Jauh sebelum aksi unjuk rasa ke Polda Sumut, organisasi yang dipimpin saksi korban ini bersama organisasi lainnya beberapa kali ada rapat agar fokus siapa jadi juru bicara aksi dan tema yang akan disampaikan di hari H dan saudara tidak pernah ada di rapat itu,” cecar hakim ketua. Terdakwa pun terlihat hanya tersenyum sambil menganggukkan kepala.
4 Saksi
Empat saksi lainnya termasuk Ketua DPD HBB Sumut Tomson Parapat
menyusul didengarkan keterangannya. Tidak jauh berbeda dengan jawaban saksi korban, Lamsiang Sitompul.
“Saya sebagai penanggung jawab aksi di depan Polda Sumut dari HBB bersama rekan lainnya dari organisasi Kiamat, JPKP, PJBB, LSM Penjara Satu Betor dan KTM yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumatera Utara tanggal 25 Juli 2023 merasa tidak terima atas postingan dia itu. Aksi kami murni menyampaikan keresahan yang ada di masyarakat kepada pak Kapolda yang baru (menjabat).
Saat itu orang pada resah dengan maraknya aksi begal, pemberantasan narkoba. Cuan dari mana? Aksi kami murni menyuarakan keresahan yang dialami masyarakat. Seluruh biaya untuk itu organisasi kami kami yang tanggung!” kata Tomson menjawab pertanyaan JPU AP Frianto. (ROBERTS)