𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Menyusul pengungkapan pelaku ganja, JF alias Jorgi, Jumat, 12 Januari 2024, kemarin, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar kembali sukses meringkus seorang pria diduga sindikat pengedar sabu sabu
Pelaku, AH alias Anisan alias Anis, 43, warga Jalan Ade Irma, Gang Gajah Mada, Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara, kota Pematangsiantar, diringkus lantaran memiliki narkotika jenis sabu sabu
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Jhonny Pasaribu SH, MH mengatakan AH alias Anis, ditangkap di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Suka Dame,Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Sabtu, 13 Januari 2024, sekira pukul 04:00 WIB, berkat informasi dari masyarakat. Hadi disebut sedang membawa sabu sabu
"Menyahuti informasi. Tim Opsnal dipimpin Kanit I Aipda Putra Sormin, bergerak subuh menyelidik dan mengintai target,"
"Tim berhasil menangkap pria sesuai ciri ciri diinformasikan masyarakat. Ia mengaku sebagai AH alias Anisan alias Anis," Ujar Jhonny Pasaribu kepada metro-online, Minggu siang
Dipaparkan AKP Jhonny Pasaribu. "Penggeledahan badan, dari AH alias Anis ditemukan barang bukti berupa satu (1) bungkusan rokok merk Gudang Garam Merah berisi enam (6) paket narkotika jenis sabu seberat bruto 1,13 gram,"
"Kemudian satu (1) unit Handphone merek Samsung warna hitam serta uang tunai sebesar Rp 330.000.-," Paparnya
Diinterogasi di TKP, AH alias Anis mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya, Pelaku AH alias Anis berikut barang bukti sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," Pungkas AKP Jhonny Pasaribu menutup penjelasan (𝐁𝐚𝐲/𝐁𝐚𝐲-𝐦𝐨𝐥)