Terpidana Mantan Bupati Pangonal Harahap: Gak Campuri Urusan Keuangan, tapi Kok Nanya Kacamata Istri Ditanggung APBD?

Sebarkan:

 



Mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap (kiri pakai peci) dan lainnya saat didengarkan keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Keterangan saling bertolak belakang diungkapkan mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Jumat (1/12/2023) ketika dihadirkan JPU sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi Rp1,2 miliar terkait penggunaan Uang Persediaan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tahun Anggaran (TA) 2017.


Fakta menarik itu terungkap di persidangan ketika giliran Ihsan Siregar selaku penasihat hukum terdakwa Elida Rahmayanti, selaku Bendahara Pengeluaran Setdakab Labuhanbatu  menanyakan informasi dari kliennya. Bahwa antara saksi ketika itu sebagai bupati dengan mantan Wakil Bupati Andi Suhaimi Dalimunthe serta Muhammad Yusuf Siagian sebagai Sekda (terdakwa berkas terpisah), tidak harmonis.


Sehingga untuk kepentingan politik saksi menekan kliennya untuk mengeluarkan uang, walaupun uang tersebut tidak terdapat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Posisi kliennya jadi dilematis sehingga mengikuti keinginan saksi sekaligus penyebab 'kebocoran' Uang Persediaan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.


"Masalah Saya tidak harmonis dengan sekda, urusan pribadi Saya dengan Sekda (terdakwa) sehingga tidak ada korelasinya dengan persidangan ini. Tapi Saya tidak ada menekan bendahara," timpal mantan orang pertama di Pemkab Labuhanbatu Tersebut dengan nada mulai meninggi.


"Bapak jangan emosi. Jawab saja apa yang Saya tanyakan. Secara langsung bapak diakui klien kami tidak pernah bertemu secara langsung tapi ada memerintahkan Asisten I Sofyan Hasibuan mengeluarkan uang. Apa betul itu, pak?," cecar Ihsan


"Itu kan terserah dia," timpal Pangonal Harahap. Hakim ketua Fauzul Hamdi pun menimpali agar tidak emosi memberikan jawaban. 


Ihsan Siregar kemudian mempertegas tentang keterangan saksi lainnya, Amru Harahap sebagai Asisten III bahwa mantan bupati tersebut ada memerintahkannya untuk mengeluarkan uang yang juga tidak ada dalam DPA.


Dengan alasan latar belakangnya sebagai pengusaha, saksi mengaku tidak mencampuri keuangan di Setdakab Labuhanbatu. 


"Gak ada itu, Pak. Kalau masalah uang, Saya gak pernah berhubungan dengan sekda, wakil bupati atau asisten. Saya gak pernah berhubungan campuri masalah keuangan kecuali masalah SPJ (Surat Perjalanan Dinas). Kalau ada keperluan sesuatu, Saya sampaikan ke ajudan.


Kalau pun ada yang bilang (minta uang ke staf atau bendahara atas perintah  bupati, biasa itu Pak pengacara. Gak benar itu (keterangan kedua Asisten pada persidangan lalu)," kata Pangonal


Kacamata


Padahal beberapa menit sebelumnya saksi sebagai bupati mengaku pernah memerintahkan ajudannya, Ananda Syahputra untuk mencari tahu apakah kacamata untuk istrinya, Siti Awal Siregar (duduk persis di sebelah kiri Pangonal-red) ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu atau tidak.


"Sebab pengalaman Saya 10 tahun menjadi anggota DPRD, kacamata ditanggung oleh APBD Yang Mulia," kata terpidana perkara korupsi tersebut.


Ketika JPU pada Kejari Labuhannatu dimotori Raja Liola Gurusinga didampingi Dimas Pratama dan Basrief Aryanda mengkonfrontir keterangannya, mantan ajudan Ananda Syahputra membenarkannya. Saksi pernah menanyakan hal itu kepada Kabag Keuangan bermarga Siregar. Bagaimana selanjutnya, saksi mengaku tidak tahu.


"Iya pak. Ada yang datang ke rumah periksa mata sama mengantarkan kacamatanya," tutur saksi Siti Awal Siregar, istri Pangonal.


"Biasa itu. Namanya juga keluarga bupati. Ada aja orang baik hati membayar kacamatanya," timpal Fauzul Hamdi dampingi hakim anggota Husni Tamrin spontan mengundang gelak tawa puluhan pengunjung sidang.


Tanpa NPD


Fakta menarik lainnya terungkap di persidangan. Bahwa benar adanya permintaan uang ke terdakwa Elida Rahmayanti, selaku Bendahara Pengeluaran Setdakab Labuhanbatu, tanpa Nota Pencairan Dana (NPD), sejalan dengan keterangan saksi mantan ajudan.




Para saksi saat didengarkan keterangannya di hadapan majelis hakim diketuai Fauzul Hamdi. (MOL/ROBERTS)





"Surat Perintah perjalanan dinas mendampingi pak bupati aja saya tunjukkan ke bendahara untuk meminta uang operasionalnya," urai Ananda Syahputra.


Sementara menurut saks lainnya, Nasrullah selaku Asisten juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Harus ada NPD ke KPA. "Setelah disetujui kemudian ke PPTK verifikasi teris ke bendahara. 


Kalau ada uang, baru dilaksanakan kegiatan atau belanja barang. Di akhir yang memohon pencairan uang membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj). Kalau tanpa itu Saya tak setujui (pencairan dana)," tegasnya.


Bersama-sama


Mantan Sekda Muhammad Yusuf Siagian sebelumnya didakwa JPU melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Penggunaan Uang Persediaan pada Setda Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp1,2 miliar, tidak bisa dipertanggung jawabkan. 


Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini