Kemenko Polhukam dan Lapas Medan Koordinasi Program Pembinaan Napi Terorisme

Sebarkan:


Kalapas Kelas I Medan Maju Amintas Siburian (kanan) saat menerima kunjungan rombongan Kedeputian Bidang Koordinator Hukum dan HAM Brigjen Rudy. (MOL/Ist)



MEDAN | Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Medan Maju Amintas Siburian menerima kunjungan kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melalui Kedeputian Bidang Koordinator Hukum dan HAM Brigjen Rudy Syamsir, Asisten Deputi Koordinasi HAM. Rabu (6/3/2024), bertempat di ruang kerja Kalapas Medan.

Asisten Deputi Koordinasi HAM mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Serta Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

“Kunjungan kerja ini dalam rangka Koordinasi program pembinaan Napi Teroris di Lapas Kelas I Medan sebagai upaya pencegahan aksi tindak pidana terorisme,” kata Rudy.

Sementara itu, Maju Amintas Siburian mengatakan, Lapas Kelas I Medan sangat siap dalam menerima kunjungan, baik dalam rangka koordinasi program pembinaan Napi Terorisme yang ada di Lapas Kelas I Medan, hal-hal yang diperlukan baik berupa data dan pelaporan Lapas Kelas I Medan akan siap membantu, begitu juga dengan program deradikalisasi, kami siap melakukan pembinaan bagi warga binaan terorisme,” elas Kalapas.

Hadir juga dalam rapat koordinasi, Ika Arini Batubara selaku Analis Politik, Hukum dan Keamanan, Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Rianita Tarigan, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Deputi Bidkor Hukum dan HAM, Nurmiyanti Wulandari, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Deputi Bidkoor Hukum dan HAM, Rendy Pradana, Staf Kedeputian Bidkoor Hukum dan HAM. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini