WAOW!! Kurir 6 Kg Sabu Dituntut 18 Tahun, BB-nya 2 Kg Diganjar 20 serta 16 Tahun

Sebarkan:



JPU Fransiska Panggabean saat membacakan surat tuntutan (atas) dan majelis hakim diketuai Dr Sarma Siregar saat membacakan amar putusan ketiga terdakwa dengan BB sabu seberat 2 Kg. (MOL/Ist)



MEDAN | Dua perkara narkotika berbeda, Rabu (6/3/2024) digelar di PN Medan. Luthfi, warga Dusun Bengkel, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 6 kg dituntut 18 tahun penjara. 

Sedangkan 3 terdakwa kurir perkara lainnya yang merupakan ayah dan kedua putranya dengan barang bukti (BB) 2 Kg, di Cakra 8 diganjar 20 tahun serta 16 tahun penjara.

Dalam perkara Luthfi, JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Fransiska Panggabean di Cakra 5 dalam surat tuntutannya mengatakan, pria 25 tahun tersebut dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair.

Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 1 tahun. Setelah mendengar tuntutan JPU, majelis hakim diketuai Pinta Uli melanjutkan persidangan pekan depan.

Dalam dakwaan disebutkan, Selasa (19/9/2023) sekira pukul 13.00 WIB dihubungi oleh Aris (DPO) dan Dion (DPO) menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Jakarta namun terdakwa belum menyetujuinya.

Keesokan harinya, terdakwa kembali menghubungi Aris dan menanyakan tawaran pekerjaan tersebut. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB terdakwa berangkat menuju Medan menumpang mobil travel Hiace dan, Kamis subuh (21/9/2023) sekira pukul 04.00 WIB dan sampai di loket Jalan Gatot Subroto, Kota Medan dan menghubungi Dion. 

Sekira pukul 04.15 WIB Aris dan Dion datang menemui terdakwa dengan menggunakan mobil lalu terdakwa masuk ke dalam mobil dan pergi menuju Bandara Kualanamu International Airport (KNIA). Luthfi pun diberikan koper yang berisikan dan masuk ke dalam bandara, sedangkan Dion menunggu di dalam mobil.

Ketika memasuki ke bagian pemeriksaan X-Ray lalu saksi Benny S Pasaribu (anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) yang bertugas di Bandara KNIA yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa terdakwa membawa narkotika jenis shabu menuju Jakarta, lalu ketiga saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Namun pada saat terdakwa ditangkap oleh saksi, lalu Aris sudah tidak terlihat lagi di sekitar bandara dan pada saat terdakwa ditangkap telah ditemukan dan disita barang bukti 1 buah koper warna hitam, merah dan coklat masing-masing terdapat 4 bungkus plastik bening tembus pandang berisikan sabu dengan berat keseluruhan seberat 2 Kg. Sehingga total BB sabu diamankan seberat 6 Kg.

Saat diinterogasi petugas, sabu dimaksud akan dibawa terdakwa ke Jakarta atas suruhan Aris dan Dion. Bila berhasil dijanjikan upah sebesar Rp20 juta apabila.

2 Kg 20 Tahun

Sementara dalam perkara narkotika lainnya dengan BB 2 Kg, 3 terdakwa dengan ayah dengan dua putranya juga dikenakan pasal serupa diganjar pidana berbeda. 

Terdakwa DTM Salim alias Alim, warga Dusun III, Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan serta putranya DTM Reza Hanafi alias Reza diganjar majelis hakim diketuai Dr Sarma Siregar masing-masing 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Sedangkan putranya satu lagi DTM Teguh Ardiansyah alias Rian (napi yang sedang menjalani masa hukuman juga perkara narkotika) divonis 20 tahun penjara dengan denda serta subsidair yang sama. Terdakwa sebelumnya dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Sementara DTM Salim alias Alim dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 8 bulan kurungan. Putranya, DTM Reza Hanafi alias Reza dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan disebutkan, DTM Salim dan DTM Reza lebih dulu diamankan tim Ditresnarkoba, Minggu dini hari (29/10/2023) sekira pukul 00.15 WIB dan menyusul kemudian DTM Rian.

Penangkapan terhadap DTM Salim dan DTM Reza lewat Undercover buy. Pertama - tama lewat telepon kami janjian bertemu di SPBU Simpang Kawat, Kabupaten Asahan, Terus diarahkan ke Jalan Lintas Sumatera. Di Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Airbatu, Asahan. Di warung Mie Aceh Doa Ummi 3.

Sebelumnya dua saksi penyidik juga telepon sepakat dengan si penjual mengenai harganya yaitu Rp580 juta untuk pembelian 2 Kg sabu. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini