JPKP Minta Polda Sumut Tangkap Perusak Lingkungan di Sungai Belumai STM Hilir

Sebarkan:

 

Ketua  DPW JPKP Sumut, Rudy Chairuriza Tanjung, SH
DELISERDANG |  Dewan Perwakilan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Sumatera Utara ( DPW JPKP SUMUT) minta Polda Sumut Lidik dan Tangkap para pelaku Perusak Lingkungan di  Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang. 


Hal ini dikatakan Ketua  DPW JPKP Sumut, Rudy Chairuriza Tanjung, SH menjawab wartawan ketika diminta tanggapannya terkait adanya perusakan lingkungan terhadap Sungai Belumai di Desa Kuta Jurung, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan ulah para Penambang ilegal  (Galian c). Minggu ( 23/12/2023).

Rudy mengatakan, setiap ada penggalian/ penambangan pasti akan terjadi kerusakan terhadap lungkungan. 
"Apalagi penggalian atau penambangan itu dilakukan di alur sungai, maka dengan sendirinya DAS sungai itu pasti terjadi kerusakan. Selain itu, bisa mengakibatkan terjadinya banjir  bandang dikerenakan arus sungai tidak menetap dan membuat irigasi pertanian warga menjadi rusak, dan menyebabkan warga petani pun merugi besar. Apabila hal itu terjadi, siapa yang tanggung jawab ?, " Ujar Rudy. 

Alat berat milik pengusaha saat melakukan pengorekan di sungai Belumai STM Hilir. 

Maka sebelum hal itu terjadi, dan kerusakan lingkungan pun tidak semakin parah, saya harap  Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi menurunkan tim Tipiter  kelokasi guna melakukan penyelidikan terhadap kerusakan lingkungan di Sungai Belumai STM Hilir itu. 

" Bilamana nantinya bener terjadi kerusakan lingkungan itu Tangkap siapa saja yang ikut terlibat dalam perusakan lingkungan itu, biar menjadi efek jera bagi perusak- perusak lingkungan lainya, " Tegas Rudy. 

Sebelumnya, Kapolsek Talun Kenas, AKP Jurnal Aritonang mengatakan akan melakukan penyelidikan penambangan ilegal yang ada, di Wilayah Hukumnya tersebut. 

Sedangkan Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas, Ipda Hotman Barus mengatakan penambangan ilegal itu tidak beroperasi, lagi, " Sudah tiga minggu tidak beroperasi bang, " Jawabnya singkat. 

Dari jawaban Kapolsek dan Kanit Reskrim itu dapat membuktikan kalau selama ini Kapolsek dan Kanit Reskrim mengetahui tentang adanya aktivitas perusakan lingkungan di Wilayah Hukumnya, namun tidak tau apa penyebapnya maka Penegak Hukum nomor 1 dan 2 di Polsek Talun Kenas itu diam tanpa melakukan pencegahan dan penindakan. 

Dari hasil investigasi tim media Sabtu (23/12/2023) dilapangan, dua alat berat berupa eskavator masih berada dilokasi. Dan menurut keterangan warga setempat kalau penambangan ilegal itu tetap berlangsung di sungai Belumai itu, " Tapi beberapa hari material tidak ada saya lihat keluar bang, mungkin ada kendala dilokasi, " Terang warga bermarga Barus. 

Terkait hal ini, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S. H., S. I. K., M. Si. ketika dikonfirmasi melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Andry Setyawan Minggu ( 24/12/2023), sampai berita ini diterbitkan redaksi belum memberikan keterangan. (Jasa) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini