Forum Lintas Organisasi Masyarakat Toba Sampaikan Surat ke PT BDSN

Sebarkan:

Ketua SPAK, Santo Panjaitan dan Ketua GMMT, James Sitorus, sampaikan surat permohonan audensi ke PT BDSN. Foto : ist

TOBA
| Organisasi Komunal Solidaritas Pekerja Anak Kolong (SPAK), Generasi Muda Masyarakat Toba (GMMT) dan Horas Bangso Batak (HBB) yang tergabung dalam Forum Lintas Organisasi Masyarakat Toba menyampaikan Permohonan Audiensi kepada PT Badjradaya Sentranusa.

Surat permohonan dari Forum Lintas Organisasi Masyarakat Toba, dengan Nomor : 02/FLOMT-XII/2023 perihal permohonan audensi yang ditandatangani oleh Ketua Solidaritas Pekerja Anak Kolong, Santo Panjaitan, Ketua Generasi Muda Masyarakat Toba, James Trafo Sitorus dan Sekretaris Horas Bangso Batak, Edison Marpaung.

Menurut Ketua GMMT James Sitorus, intensitas hujan yang turun di Daerah Tangkapan Air  (DTA) telah menyebabkan air Danau Toba surplus energy hidro sekarang ini,  pengamatan secara manual elevasi Sungai Toba Asahan sekira 904 mdpl. Kondisi ini tentu akan menjamin  energy hidro menuju intake penstock (saluran pipa pesat) dengan debit 125,8 m3/s akan mampu memutar Generator PLTA dengan Kapasitas Terpasang 2 X 90 MW bekerja pada beban normal maupun beban puncak.

"Surplus energy hidro dan kemampuan PLTA Asahan 1 beroperasi pada beban normal hingga beban puncak secara konstan dan kontinyu tidak sertamerta menggerakkan komitmen  para penentu kebijakan PT Bajradaya Sentranusa supaya transparan dalam merealisasikan dana kontribusi sebesar 1% (satu persen) dari penjualan energi listrik  PLTA Asahan 1 kepada PT PLN (Persero) yang bersifat tetap sebagaimana tertulis dalam Nota Kesepakatan Nomor 01 Tahun 2011. Penerima manfaat dana kontribusi secara umum adalah warga Toba dan dan secara khusus  adalah masyarakat di sekitar konstruksi PLTA Asahan 1, mulai dari hulu DAS Toba Asahan sampai kolam tando/dam," sebutnya kepada media Senin (4/12/2023).

Berbagai Memorandum of Understanding (MoU) pada setiap tahapan Proyek Asahan telah mencatatkan bahwa masyarakat di sekitar Operasinal Pembangkit Listrik Tenaga Air adalah masyarakat prioritas yang mendapatkan dana kontribusi dan pemberdayaan.

“Studi Kelayakan Proyek PLTA Asahan telah dimulai sejak Pemerintah Hindia Belanda, USSR dan Jepang. Proyek tahap pertama dilaksanakan tahun 1976 oleh Investor Konsorsium Nippon Asahan Aluminium (NAA) pemilik smelter plant dan power plant, Investor PMA tahap kedua adalah CHD Hongkong Corporation LTD; employer PT BDSN. Finishing konstruksi, start awal powerhouse, interkoneksi jaringan transmisi SUTT 275 kV/150 kV ke Pusat Pengaturan dan Pengendalian Beban (P3B PLN) dimulai pada tahun 2010 s/d 2011, jelasnya.

“Nota Kesepakatan Kontribusi PT BDSN terhadap pembangunan Tobasa tertuang pada nomor 01 tahun 2011, ditandatangani oleh Bupati Tobasa, sementara dari Pihak PT BDSN ditandatangani oleh Bambang P Hidayat selaku Asisten Direktur Utama, serta diketahui oleh Ketua DPRD Tobasa.

Ia menjelaskan, jika Nota Kesepakatan Pasal 2 memiliki ruang lingkup :
1. PT BDSN memberikan dana kontribusi sebesar satu persen (1%) dari penjualan energi listrik PLTA Asahan 1 kepada PT PLN dan bersifat tetap (fixed) dan membayar kewajiban lainnya.
2. PT BDSN memprioritaskan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berasal dari Kabupaten Toba Samosir bekerja di PLTA.
3. Melaksanakan CSR kepada masyarakat yang berada di sekitar PLTA.

Kini James Trafo beserta Tim menuntut PT BDSN agar kontribusi dan juga pemberdayaan terlaksana secara konsisten dan fair di tengah-tengah warga Toba secara umum dan secara khusus pada Kecamatan Porsea, Parmaksian, dan Siantar Narumonda sebagai pemilik teritorial DAS Toba Asahan mulai dari hulu hingga Regulating Dam Siruar, ditambah lagi Kecamatan Pintu Pohan Meranti sebagai pemilik lokasi Powerhouse dan Kolam Tando/bendungan intake PLTA.

Pihaknya meminta, jika persoalan-persoalan internal menghantui perusahaan jangan pernah mengabaikan kewajibannya kepada masyarakat, tuntaskan dilema ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi PT BDSN. “Pihak perusahaan juga harus menjaga prinsip harmonisasi hubungan kemasyarakatan sebagaimana perintah UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan juga Nota Kesepahaman tahun 2011 antara pembuat regulasi dan para pihak PMA .

Terpisah, Humas PT BDSN Maruli Simanjuntak, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan bahwa belum bisa memberikan tanggapan.

"Maaf iya pak, saya belum bisa memberikan tanggapan karena belum ada arahan dari pimpinan," jawabnya singkat. (OS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini