![]() |
Team gabungan Polresta Deli Serdang saat melakukan pengecekan diduga lapak perjudian tembak ikan di Sibiru - Biru. Sabtu ( 4/11/2023) |
Pantauan di lapangan, Team Resmob Polresta Deli Serdang tiba di Mapolsek Biru - Biru sekira pukul 13.00 Wib. Dan sekira pukul 13.30 Wib team gabungan langsung meluncur ke Gang Ikhlas, Gang Wakaf dan Gang Rahayu Desa Sidodadi Kecamatan Sibiru-Biru yang dikabarkan ada lapak perjudian jenis tembak ikan.
Namun setelah team gabungan dari Polresta Deli Serdang memeriksa beberapa lokasi dan juga warung kopi milik warga tidak ditemukan adanya aktivitas praktik perjudian tembak ikan ataupun judi jenis lainya.
Menurut keterangan salah satu warga setempat bernama Setia Gintingvysng berhasil di wawancarai wartawan dilokasi, menerangkan bahwasanya tidak ada lagi permainan judi jenis tembak ikan di desanya tersebut.
Sedangkan Kanit Riskrim Polsek Biru - Biru Ipda Irvan Alma SH saat di wawancarai wartawan di sela - sela melakukan pengecekan, mengatakan kalau giat itu dilakukan dasar Undang - Undang Nomor. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan perintah Lisan Kapolsek Biru-Biru AKP Cahyadi tentang adanya pemberitaan salah satu media online yang menyebut maraknya permainan judi di kecamatan Biru-Biru.
" Dan guna mencegah kekhawatiran masyarakat team sudah memasang informan untuk memantau warung yang diduga sebagai tempat perjudian sebagaimana yang dimaksud dalam berita yang beredar di media sosial itu, " Jelas kanit Reskrim Biru - Biru.
Sesuai hasil temuan team, lanjut Kanit Reskrim, bahwasanya sampai dengan saat ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dilapangan dan pemantauan team dengan informasi yang beredar di salah satu pemberitaan media online itu adalah tidak benar / sinkron, Pungkasnya. ( jasa)