Saksi Itjen Kemenag RI: Kebijakan Program Ma'had Mantan Rektor UINSU Bermasalah, Siapa Nurlela?

Sebarkan:

 





Para saksi dari Itjen Kemenag RI saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Sidang lanjutan perkara korupsi senilai Rp956.200.000 dua terdakwa bekas 'anak buah' mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Saidurrahman, Kamis (17/11/2023), petang di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan berjalan alot.


Yakni atas nama terdakwa eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU Sangkot Azhar Rambe (SAR) yang dihadirkan secara virtual dan Evy Novianti Siregar selaku staf Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusbangnis (masing-masing berkas terpisah) yang dihadirkan langsung di persidangan.


Keduanya dijadikan sebagai 'pesakitan' terkait penggunaan dana program wajib Ma'had Al-Jami'ah (pesantren kampus) bagi calon mahasiswa / mahasiswi baru Tahun Akademik 2020 / 2021. 


Kelima saksi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) RI yang dihadirkan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan lebih dari 1 jam dicecar majelis hakim diketuai Sulhanuddin.


"Hasil pemeriksaan tim kami, kebijakan Rektor lama (Prof Dr Saidurrahman) bermasalah, Yang Mulia. Seharusnya (kutipan dana program ma'had mahasiswa baru)  masuk ke rekening Badan Layanan Umum (BLU).


Surat Keputusan Rektor selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) atas pengelolaan dana ma'had bermasalah. Uang yang masuk ke rekening Pusbangnis UINSU, tidak sah. Ada penyelewengan. Seharusnya disetor ke rekening BLU," urai saksi Irsan.


Suasana sidang kemudian menghangat. Hakim anggota As'ad Rahim Lubis mengaku sangat kecewa atas kinerja pemeriksaan yang dilakukan saksi dari Itjen Kemenag RI tersebut.


"Terbatasnya waktu bukan jadi alasan. Ini menyangkut dana umat yang harus dipertanggung jawabkan sampai ke akhirat nantinya. Ada fotokopi kwitansi serah terima uang kutipan ma'had Rp500 juta dari terdakwa Sangkot ke Nurlela.


Tapi kalian hanya melakukan klarifikasi sampai ke terdakwa Sangkot. Kenapa tidak diklarifikasi ke Nurlela sebagai penerima (uang ma'had)? Siapa Nurlela ini? Gak kalian klarifikasi juga ke mantan rektornya. Gak tahu kita, sama siapa sebetulnya uangnya itu? 


Karena keterangan orang bapak-bapak lah makanya terdakwa ini (Evy Novianti Siregar) 3 bulan lebih dipenjara. Saya sangat kecewa. Pemeriksaannya nggak tuntas," cecar As'ad Rahim Lubis dan dijawab saksi, "Mohon maaf Yang Mulia. Siap salah".


Dalam kesempatan tersebut anggota majelis lainnya Ibnu Kholik menimpali, keterangan para saksi dari Itjen Kemenag RI tersebut sangat dibutuhkan. Agar majelis hakim nantinya tidak keliru dalam memutuskan perkaranya. 


Sebab dalam perkara tindak pidana korupsi ada pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. "Harus jelas kebenaran materilnya. Siapa yang menikmati uang negara dan berapa yang harus dikembalikan ke negara," tegas Ibnu Kholik. 


Dalam kesempatan tersebut, JPU Fauzan Irgi Hasibuan didampingi Julita Purba pun diminta majelis hakim untuk menghadirkan saksi Nurlela pada persidangan pekan depan.


Sementara saksi lainnya, Ali Irfan menerangkan, mantan Rektor (Prof Dr Saidurrahman berkas terpisah dan masuk daftar pencarian orang / DPO-red) sebagai KPA bertanggung jawab atas penggunaan dana ma'had mahasiswa / mahasiswi.


"Kemenag RI juga telah menyurati mantan rektor agar mengembalikan uang ma'had ke para mahasiswa baru tersebut," kata Ali Irfan.


RBA BLU


Dalam dakwaan diuraikan, Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman juga selaku Ketua UPT Pusbangnis mewajibkan program Wajib  Ma'had Al-Jami'ah dan belakangan diketahui disalahgunakan. 


Sejumlah kegiatan tidak tercantum dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BLU UINSU 2020, menyusul terjadinya pandemi Covid-2019 dan menaikkan tarif kegiatan melebihi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.05/2018.


Rektor menunjuk terdakwa SAR, Evy Novianti Siregar dan saksi Rizky Khairuna melakukan penyetoran, penarikan, cetak buku dan rekening koran.


Dana program wajib Ma'had Al-Jami'ah sempat terkumpul dalam rekening pada KCP BRI Aksara sebesar Rp956.200.000 yang dikelola atas nama Pusbangnis UINSU. Faktanya, rekening tersebut tidak didaftarkan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini