Warga Kisaran Nakhoda Kapal Ikan Berbendera Malaysia Jalani Sidang Perdana

Sebarkan:




Terdakwa nakhoda Pratama Panjaitan dan keempat ABK. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Pratama Panjaitan selaku nakhoda kapal penangkap ikan berbendera negeri jiran, Malaysia, Rabu petang tadi (15/11/2023) menjalani sidang perdana di Cakra 8 Pengadilan Perikanan Medan.


Giliran tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan Lorita Pane didampingi Daniel Surya Partogi membacakan dakwaan terhadap pria 27 tahun tersebut.


Aparat keamanan laut Kapal Polisi (KP) BISMA - 8001, Rabu (13/9/2023) yang sedang melakukan patroli rutin di perairan Selat Malaka secara 

elektronis mendeteksi keberadaan kapal ikan asing di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.


Tim kemudian melakukan pengejaran dan melihat Kapal Motor (KM) SLFA 5183 GT 56,38 yang berusaha melarikan diri dengan melepaskan jaring sedang digunakan. Tim KP BISMA pun menurunkan Rubber Boat untuk melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan sebanyak 4 kali. 


Kapal yang dinakhodai terdakwa berhasil diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan. Ditemukan 4 Anak Buah Kapal (ABK) juga warga negara Indonesia. Yakni Irwansyah, Paino, Jumali dan Amri.


"Setelah diperiksa, kapal KM. SLFA 5183 GT 56,38 tidak memiliki Dokumen Perizinan Perikanan yang sah dari Pemerintah Indonesia untuk menangkap ikan di Perairan ZEE Indonesia Selat Malaka serta menggunakan alat penangkap ikan trawl," urai Daniel Surya Partogi.


Kapal tangkap ikan berikut terdakwa dan keempat ABK dibawa ke Belawan untuk diserahkan kepada Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri untuk selanjutnya diserahkan kepada penyidik pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan 

Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.


Pada saat ditangkap / diberhentikan kapal tersebut mendapatkan hasil tangkapan ikan seberat 670 kg ikan campur-campur.


Warga Jalan Nila Lingkungan IV, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan tersebut dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.


Kedua, Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3) UU Cipta Kerja. Atau ketiga, Pasal 85 Jo Pasal 9 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. 


RM10


Majelis hakim diketuai Happy Efrata Tarigan didampingi Syaiful Anam dan Raja Pasaribu kemudian meminta tim JPU melanjutkan persidangan untuk mendengarkan keterangan keempat ABK sebagai saksi.


Menjawab pertanyaan JPU Lorita Pane, para saksi menerangkan bahwa mereka dan terdakwa nakhoda masih 'satu kampung'.


"Sebelum tertangkap, kami sudah dua kali berlayar dan bersandar dari Malaysia ke Indonesia. Gak tahu kalau lokasinya di perairan Indonesia. Upah kami RM90 (Ringgit Malaysia)," kata Jumali.


Saat masuk ke wilayah negeri jiran, Malaysia mereka mengaku menggunakan paspor tidak resmi. Para saksi juga menyadari kalau tangkap ikan jenis trawl yang digunakan dilarang.


Happy Efrata pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ABK serta ahli perikanan. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini