Bapaslon JR-Ance Tetap Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat

Sebarkan:

Bakal pasangan calon Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian tetap dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara pada Pilgub Sumut 2018.

Keputusan ini dibacakan dalam penyampaian berita acara hasil keputusan KPU Sumut, Kamis (15/3/2018), di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekan, Medan.

Dalam putusan yang dibacakan Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, pasangan JR Saragih-Ance dianggap tidak memenuhi syarat meskipun sudah menyerahkan surat keterangan pengganti ijazah (SKPI).

Sebelumnya, JR Saragih menyerahkan SKPI karena dia mengaku ijazahnya hilang di Jakarta.

Seusai pembacaan putusan, sempat terjadi sedikit perdebatan, karena Ance yang hadir bersama tim menolak untuk menandatangani berita acara penyerahan. 

Kemudian, usai mendengar putusan itu, para Pendukung JR Saragih yang menunggu di depan gerbang kantor KPU Sumut lamgsung menampilkan atraksi pertunjukan musik di depan gerbang.

Mereka menyatakan bahwa KPU telah bersikap tidak adil dalam memperlakukan JR terkait Surat Keputusan Pengganti Ijazah (SKPI). (ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini