Ketua MuI Kota Padangsidimpuan Ustadz Drs. Zulpan Efendi Hasibuan. MA |
PADANGSIDIMPUAN | Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa tersebut menegaskan haram hukumnya mendukung agresi Israel ke Palestina termasuk pihak pendukungnya, seperti membeli produk Israel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun metro-online.co dari berbagai sumber, Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina ini dikeluarkan 8 November 2023. Fatwa ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
Di samping itu, MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Padangsidimpuan Ustadz Drs. Zulfan Efendi Hasibuan, MA menyebutkan, Fatwa MUI tersebut berisikan dukungan terhadap perjuangan Palestina terhadap penjajahan Israel merupakan suatu perkara yang wajib.
"Fatwa ini sifatnya merupakan nasehat dari ulama yang untuk dipedomani yang tidak mengikat dan tidak ada hukum pidananya, jadi kalau ada orang yang tidak mengikutinya ya tidak bisa dipaksakan juga," ungkap Zulfan kepada metro-online.co diruang kerjanya, Senin (13/11/2023).
"Kita kan sudah tau bagaimana kebiadaban zionis Israel ini terhadap saudara kita di Palestina. Kita juga mengetahui banyak perusahaan dan produk yang mendukung mereka dan dari hasil perusahaan itulah yang ikut mendukung mendanai mereka seperti biaya dan peralatan mereka untuk melakukan penjajahan dan penindasan terhadap bangsa Palestina," tambah Zulpan.
Tidak itu saja dikatakan Zulpan, jika umat Islam masih membeli produk pendukung Israel, dampaknya akan sangat besar untuk kehancuran bangsa Palestina.
"Jika Umat Islam masih terus membeli produk pendukung Israel dan kita sudah tau produk-produk tersebut untuk mendukung dan membiayai mereka, itu sama saja kita ikut berkontribusi menghancurkan saudara kita di Palestina," tegas Zulpan.
Zulpan mengatakan dikeluarkannya Fatwa MUI ini salahsatu bentuk Ummat Islam memberikan penekanan terhadap penjajahan Israel yang akan berdampak pada perekonomian Israel. Dengan harapan Israel dapat menghentikan kebiadaban yang mereka lakukan kepada bangsa palestina nantinya.
Setelah dikeluarkannya Fatwa MUI ini, Zulpan mengatakan pihaknya akan berusaha melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pada pertemuan dan kegiatan, serta menyebarluaskan melalui media-media.
"Dikeluarkannya Fatwa ini intinya kita Ummat Islam tidak setuju terhadap penjajahan yang dilakukan Israel kepada bangsa palestina. Maka dengan fatwa ini salahsatu bentuk penekanan. Karena kebiadaban mereka itu tidak bisa lagi ditolerir, baik secara agama apalagi secara kemanusiaan. Membeli produk mereka sama saja mendukung penjajahan di Palestina, kan masih banyak produk yang bisa kita beli diluar dari produk mereka," pungkas Zulpan.
Berikut terdapat empat point fatwa tersebut :
1. Setiap musim wajib melakukan dukungan
terhadap kemerdekaan Palestina.
2. Dukungan tersebut bisa berupa zakat,
infaq, dan sedekah untuk Palestina.
3. Dana zakat boleh didistribusikan untuk
kebutuhan yang mendesak seperti di
Palestina.
4. Mendukung penjajahan dan agresi Israel
terhadap Palestina atau pihak yang
mendukung Israel baik langsung maupun
tidak langsung hukumnya haram.
(Syahrul/ST).