Mantan Anggota Polres Tanjungbalai Dituntut 48 Bulan, 3 Warga Sipil 12 Tahun

Sebarkan:

 



Dokumen foto persidangan terdakwa Fidel Ferdinan Bate'e (depan kaos putih) dkk. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Lika-liku perkara peredaran gelap narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jaringan Kota Tanjungbalai - Medan telah memasuki tahapan penuntutan pidana terhadap oknum anggota Polri dan 3 terdakwa warga sipil (masing-masing berkas terpisah).


Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Rabu (15/11/2023), mantan anggota Polres Tanjungbalai Fidel Ferdinan Bate'e telah dituntut JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Febrina Sebayang dengan pidana maksimal, 48 bulan (4 tahun) penjara, tanpa pidana denda.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, sebagaimana dakwaan primair. 


Sedangkan barang bukti (BB) berupa mobil Toyota Avanza warna merah, dikembalikan kepada terdakwa.  


Dua terdakwa lainnya, Safrizal alias H Budi dan Wanda Rizaldy Marpaung yang sengaja meletakkan sabu dengan berat bersih 47,46 gram dan 19,04 gram di bawah jok mobil terdakwa, masing-masing dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair (bila tidak dibayar diganti dengan penjara) selama 6 bulan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, keduanya dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana. Yakni tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika Golongan I jenis sabu.


Demikian halnya terdakwa Muhammad Salim Syahputra yang merupakan orang suruhan Awi (daftar pencarian orang / DPO) dengan barang bukti (BB) 2.935 butir pil ekstasi dituntut sama dengan terdakwa Safrizal alias H Budi dan Wanda Rizaldy Marpaung, juga dengan Pasal yang sama.


Pengembangan


Di hadapan majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis, Febrina Sebayang dalam dakwaannya menguraikan, tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan atas diamankannya terdakwa Fidel Ferdinan Bate'e tertanggal 5 Mei 2023 sekira pukul 23.00 WIB dengan barang bukti (BB) sabu seberat 20 gram.


Belakangan diketahui, sabu tersebut sengaja diletakkan  Wanda Rizaldy Marpaung di bawah jok mobil Fidel Ferdinan Bate'e, atas suruhan Safrizal alias H Budi. Keduanya sakit hati karena oknum Polri tersebut acap kali meminta uang agar 'bisnis' narkotika mereka tidak diproses.


Sedangkan sabu tersebut diperoleh H Budi dari H Iqbal yang juga sakit hati dengan mantan anggota Polres Tanjungbalai, Fidel Ferdinan Bate'e karena kerap kali meminta uang (setoran).


'Digulung'


Beberapa hari kemudian jaringan narkoba terdakwa Safrizal alias H Budi Kota Tanjungbalai-Medan 'digulung' tim Ditresnarkoba Polda Sumut. Wanda Rizaldy Marpaung dibekuk tidak jauh dari tempat tinggalnya


Secara terpisah, Safrizal alias H Budi dibekuk di dekat salah satu tempat hiburan di Jalan Nibung Raya, depan Diskotik Trex Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Jumat dini hari (9/6/2023) lalu.


Tim Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian menginterogasi H Budi dan mengaku masih menggeluti 'bisnis' jual beli pil ekstasi dengan seseorang bernama Awi (DPO) jaringan di Kota Medan. 


Namun di sesi transaksi, Awi mengutus anggotanya yakni terdakwa Muhammad Salim Syahputra. H Budi kemudian diminta menelepon untuk memesan pil ekstasi dengan lokasi transaksi di Jalan AH Nasution, depan Rumah Sakit Mitra Sejati. 


Muhammad Salim Syahputra pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB pun datang dan langsung diamankan dengan BB 2.935 butir pil ekstasi warna hijau berbentuk Doraemon. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini