Hakim PN Medan Perberat Hukuman 4 Terdakwa Sabu Asal Belawan, 18 Tahun dan 120 Bulan

Sebarkan:

 



Majelis hakim diketuai Dr Dahlan Tarigan. (MOL/Ist)




MEDAN | Majelis hakim PN Medan diketuai Dr Dahlan Tarigan lewat persidangan secara virtual, Kamis (16/11/2023) akhirnya memperberat hukuman 2 warga asal Medan Belawan menjadi 18 tahun penjara.


Majelis hakim dalam amar putusannya memang menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. 


Terdakwa Anggri alias Anggi maupun M Aziz Marwan diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 191,49 gram.


Yakni Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair JPU.


Kedua terdakwa juga dipidana denda masing-masing Rp2 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan penjara) selama 6 bulan.


Namun majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing 13 tahun dan didenda Rp2 miliar subsidair 1 tahun penjara.


Hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan merugikan kesehatan masyarakat. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya," ujar Dahlan. 

 

Perberat 6 Tahun


Demikian juga berkas terpisah atas nama terdakwa Torkis Nasution dan Bayu Syahputra diperberat hukumannya masing-masing 120 bulan (10 tahun) penjara denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara alias lebih berat 6 tahun dari tuntutan JPU.


Majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan JPU. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah tanpa hak menguasai sabu sebagaimana dakwaan primair, Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sementara sebelumnya, JPU Kejari Belawan menuntut Torkis Nasution dan Bayu Syahputra masing-masing 4 tahun penjara, sebagaimana dakwaan subsidair, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Baik JPU maupun keempat terdakwa memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.


Gerebek


Dalam dakwaan diuraikan, Sabtu dini hari (13/5/2023) selira pukul 01.30 WIB tim Ditpolairud Belawan melakukan pengembangan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat. Bahwa di salah satu rumah di Jalan Kampar, Lingkungan IX, Medan Belawan kerap terjadi penyalahgunaan narkotika.


Tim langsung merangsek masuk ke dalam rumah gengan tuan rumah terdakwa Anggri alias Anggi dan menemukan 3 terdakwa lainnya serta Firman dan Angga yang berhasil melarikan diri. Keempatnya kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut berikut barang bukti sabu, alat hisap dan handphone. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini