Miris! 'Lawa-lawa' Jalanan Mengendap di Bawah Terpal Tewas Dipukul Pakai Kayu, Sopir Tronton Malah Divonis 5 Tahun

Sebarkan:

 



Terdakwa Dedi Iskandar dihadirkan secara virtual di persidangan. (MOL/Ist)



MEDAN | Dedi Iskandar alias Iskandar, sopir tronton yang tengah mengangkut pakan ternak akhirnya bukan saja kehilangan pekerjaannya, berpisah dengan anak istri tapi juga harus dipenjara selama 5 tahun.


Majelis hakim diketuai Arfan Yani dalam amar putusannya, Rabu (18/5/2022) di Cakra 5 PN Medan menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Belawan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.


Yakni tindak pidana melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban Roni Alvarizi tewas, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.


"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan," ujar hakim.


Vonis tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU dari Kejari Belawan. Pada persidangan lalu, Franciskawati Nainggolan menuntut Dedi Iskandar Alias Iskandar agar dipidana 6 tahun penjara.


Muatan Pakan

 

JPU dalam dakwaannya menguraikan, warga Jalan Batang Kilat, Lingkungan II, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (19/10/2021) lalu sekira pukul 15.00 WIB berangkat ke gudang Bahari di Jalan KL Yos Sudarso Cingwan untuk memuat pakan ternak.


Kurang lebih 30 menit kemudian, truk tronton yang dikemudikan terdakwa selesai memuat pakan ternak. Lalu sekira pukul 15.45 WIB terdakwa membawa dump truk keluar dari gudang dan memarkirkan truk tersebut di tepi jalan KL Yos Sudarso Km 14,5.


Kemudian terdakwa pergi mencari mandornya untuk meminta uang jalan. Sekira 10 menit kemudian, terdakwa kembali ke tempat truknya diparkirkan dan jarak kurang lebih 5 meter, terdakwa melihat ada gerakan yang mencurigakan dari bawah terpal plastik penutup bak truk. 


Benar seseorang baru saja turun dari atas bak tronton kemudian melarikan diri. Dedi Iskandar pun mengecek muatannya tertutup terpal setelah mengambil balok kayu.


Terdakwa langsung mengayunkan balok kayu ke arah gerakan mencurigakan diduga bajing loncat atau istilah orang Medan: lawa-lawa jalanan dari balik terpal sebanyak 4 kali. 


Ikatan terpal kemudian dibuka dan menemukan seorang pria sudah tergeletak belakangan diketahui bernama  Roni Alvarizi. Dibantu sesama sopir truk di antaranya saksi Ilham kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Delima Medan namun nyawanya tidak dapat diselamatkan. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini