SIMALUNGUN|| Sebulan lebih buron. Dua maling yang menjarah rumah salah satu warga di Jalan Saribu Dolok, Desa Janggir Leto, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, akhirnya diringkus Tim Opsnal, Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Rabu (1/11/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung SH. S.Ik MH melalui KBO Sat Reskrim, Iptu Lumban Sirait SH menjelaskan, kedua pelaku, IR, 31, warga Jalan Bahtongguran, Lorong VII, Kelurahan Sigulanggulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar serta AS, 28, warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
"Mereka beraksi, Sabtu, 16 September 2023, sekira pukul 02:00 WIB, menjarah beberapa unit Handphone, jam tangan serta Laptop, menyebabkan korban mengalami kerugian materi lebih kurang 20 juta rupiah".Ungkap Lumban Sirait, Kamis (2/11/2023) pukul 19.26 WIB.
Lebih lanjut Lumban Sirait menjelaskan kronologi pencurian dengan pemberatan (curat) ini. "Pencurian bermula saat korban bersama keluarganya tiba di rumah sekitar pukul 22:00 WIB, usai berobat dari Kota Pematangsiantar".
"Korban meletakan Handphone, laptop dan barang lainnya di meja makan. Namun heboh. Esok hari saat korban bangun tidur sekitar pukul 05:00 WIB, tidak melihat lagi barang barang tersebut ditempat semula. Yakin terjadi pencurian, korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Panei Tongah - Polres Simalungun". Ungkap Lumban Sirait.
Berdasar Laporan korban, dipimpin Kanit Jahtanras Iptu Bayu Mahardika S.Tr.K, Tim Opsnal melakukan lindik intai mengendus keberadaan pelaku, hingga Rabu (1/11/2023) Tim Opsnal mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku berada di kota Pematangsiantar.
"Operasi berhasil meringkus pelaku, IR dari rumahnya. Diinterogasi pelaku ini mengakui perbuatan dilakukan bersama rekannya, AS. Hari itu juga, sekira pukul 18:30 WIB, AS berhasil ditangkap dan mengakui saat beraksi mereka menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru milik IR". Jelas Lumban.
Diakhir penjelasan Lumban Sirait memaparkan. "Kedua pelaku IR dan AS beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) unit jam tangan warna silver merk quartz serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa plat sudah diamankan di kantor Unit I Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum selanjutnya". Papar Iptu Lumban Sirait. (𝐁𝐚𝐲/𝐎𝐒/mol)