3 dari 6 Tersangka Curas Ditangkap Polres Simalungun

Sebarkan:
SIMALUNGUN - Kepolisian Resort (Polres) Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan oleh 6 tersangka terhadap korban Romi Yulianto (41) supir truk bermuatan jeruk, Kamis (5/3/2020).

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu didampingi Kabag Ops Kompol SL Widodo, Kasat Reskrim AKP Agus Setiawan dan Kasubbag Humas AKP Lukman H Sembiring menjelaskan, kejadian curas itu terjadi Jumat (28/2/2020) sekira pukul 02.00 WIB yang lalu.

"Romi mengemudikan truk Colt Diesel bermuatan jeruk. Saat melintas di Jalan Umum Pematangsiantar-Saribu Dolok Nagori Raya Usang Kecamatan Dolak Masagal Kabupaten Simalungun tiba-tiba, dirinya disalip (didahului) mobil Avanza warna putih yang dikemudikan para tersangka," ujar Kapolres.

Menurut keterangan korban Romi, lanjut Kapolres, salah satu tersangka berteriak dari dalam mobil dan berkata "berhenti kalian! Kami Aparat!", Lalu berhenti tepat direpan mobil yang kemudikannya.

Dari mobil Avanza, turun seorang pria yang tidak dikenal korban, menghampiri seraya berkata: Ada uangmu? Lalu dijawab korban: Enggak ada bang.

"Pria tersebut kemudian menyuruh korban untuk membuka pintu mobil namun korban tidak mau. Karena ketakutan akhirnya korban menurunkan kaca mobil namun tidak membuka pintu. Disuruh mematikan mesin tapi korban menolaknya, pelaku mencoba menarik kunci kontak mobil truk hingga terjadi saling rebutan kunci," ujar Kapolres.

Sebanyak 3 dari 6 tersangka yang sudah ditangkap, lanjut Kapolres, adalah Lambok Hasiholan Napitulu (42), Charles Sinaga (42) alias Jamson dan Januarman Damanik (30) alias Angga. Sementara yang belum tertangkap adalah berinisial P (30), S (40) dan SR (41). Ketiganya ini masih diburu.

"Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman yaitu selama-lamanya 12 tahun penjara. Ketiga tersangka yang sudah ditangkap sedang dilakukan proses penyelidikan, dan ditahan di RTP Polres Simalungun," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih nomor polisi BB 1153 MC, 1 unit HP merek Nokia 1280 warna hitam, 1 buah tas sandang, 1 buah kunci kontak mobil, 1 buah pisau lipat warna hitam, 1 bilah tongkat/kayu dengan panjang kurang lebih 60 cm, 2 bilah senjata tajam golok dan parang, 1 buah Pancing/joran, 1 buah seling/kawat berbentuk jerat, 2 buah sandal merk Yumeida dan 1 buah pasta gigi merk Pepsodent. (John)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini