MANDAILING NATAL| Pemkab Madina melalui Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi dan UMKM menggandeng BPJS Ketenagakerjaan cabang Madina untuk mensosialisasikan program dan manfaat Jamsostek ke para pengurus koperasi yang berada di Kecamatan Sinunukan. Sosialisasi tersebut digelar di Aula PT Sago Nauli, Kamis (9/10/2023).
Adapun pengurus koperasi yang mendapatkan sosialisasi yakni dari Mitra PT Sago Nauli dan PT Tri Bahtera Srikandi. Sosialisasi dilakukan dengan 2 sesi.
Sesi pertama sosialisasi diberikan ke pengurus koperasi dan badan pengawas Mitra PT Sago Nauli dengan jumlah peserta yang berhadir sekitar 20 sampai 25 orang.
Sesi kedua sosialisasi untuk para koperasi dari Mitra PT Tri Bahtera Srikandi yang juga dihadiri sekitar 20 sampai 25 peserta.
Kegiatan sosialisasi program dan manfaat Jamsostek ini juga dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madina, Erman Gafar dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Madina Mukhtar Affandi.
Kemudian, Pps Kepala BPJS Keteagakerjaan Cabang Mandailing Natal Doly Daulay dan perwakilan dari Manajemen PT Sago Nauli Fantare.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Madina Erman Gafar dalam sambutannya menyampaikan mengenai regulasi apa saja yang harus dipatuhi oleh para koperasi sehingga nantinya tidak ada kendala ataupun permasalahan-permasalahan di kemudian hari.
"Kami mengundang bapak-bapak pengurus dan pengawas koperasi pada hari ini untuk menyampaikan regulasi dan aturan yang harus dipenuhi oleh koperasi, seperti kita ketahui bahwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan wajib dilaksanakan oleh setiap pemberi kerja maupun pekerja sesuai dengan UU 24 Tahun 2011 tentang BPJS," kata Erman.
Usai Kadisnaker memberi sambutan, kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Kabupaten Madina Doly Dulay.
Dalam paparannya, Doly menyampaikan program BPJS Ketenagakerjaan ada 5 Program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk perlindungan dasar yaitu berupa Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Doly menerangkan bagi pekerja yang nantinya terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan Jaminan pengobatan apabila terjadi kecelakaan kerja.
"Biaya pengobatan tersebut tanpa ada batasan biaya, seluruhnya ditanggung sesuai kebutuhan medis. Dan apabila peserta tersebut meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka Negara akan memberikan beasiswa kepada ahli warisnya yaitu 2 orang anak bersekolah mulai dari TK sampai dengan Perguruan Tinggi. Dan apabila Peserta meninggal dunia diluar hubungan kerja (tidak ada kaitan dengan pekerjaan) maka ahli warisnya akan diberikan santunan sebesar 42 juta rupiah," papar Doly menjelaskan.
Meksipun manfaatnya yang begitu besar lanjut Doly, yang paling mengejutkan itu para peserta hanya cukup membayar iuran Rp16.800,- setiap bulannya.
"Bapak-ibu tau gak berapa iurannya untuk manfaat sebesar itu? Hanya Rp16.800,- setiap orang setiap bulan. Lebih mahal rokok Bapak kan," terang Doly.
Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Madina, Mukhtar Afandi menyatakan, agar setiap koperasi dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Baik Bapak- ibu sekalian kita sudah mendengarkan bersama terkait aturan, program dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Maka dari itu saya selaku pembina dari koperasi se Mandailing Natal meminta kepada para pengurus agar dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan seperti yang tertuang di Peraturan Perundang-undangan," pungkasnya. (Rl/Rul)