PEMATANGSIANTAR | Menyusul penangkapan diduga pengedar ekstasi, Syah Reza Al Fiqri alias Fiqri Kucing, 25, warga Lingkungan I Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, di Jalan Parapat, Selasa dinihari (6/5/2025) kemarin, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar kembali meringkus seorang pria pelaku sabu sabu, warga Kabupaten Simalungun, Kamis (8/5/2025) sekira pukul 19:30 WIB
Pelaku, Andy Safari Akbar Tanjung, 44, warga Jalan Wibawa, Dusun VI, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ditangkap di Jalan Tambun, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, saat membawa sabu sabu
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak S.IK. SH. MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Jonny H Pardede SH, mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang menyebut tersangka diduga ada memiliki dan sedang membawa sabu sabu
Menyahuti laporan warga, Tim Opsnal langsung bergerak ke Jalan Tambun untuk menyelidik dan mengintai target yang ciri cirinya telah diketahui
Pada pengintaian, Tim melihat seorang pria sesuai ciri ciri disebut warga sedang berdiri di tepi jalan dengan gelagat mencurigakan, yang kemudian disergap dan diamankan
Penggeledahan. Tim menemukan barang bukti dari tangan tersangka berupa, dua (2) paket sabu, kemudian dari dalam cashing handphonenya didapati (1) paket sabu. Dari saku celana belakang bagian kanan diamankan uang sebanyak Rp 45.000 diduga hasil menjual sabu
Diinterogasi. Tersangka Andy mengaku tiga paket sabu dengan berat brutto 0,54 gram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari temannya B
"Namun saat pengembangan, Tim belum berhasil menemukan target B. Sebut Kasat Res Narkoba AKP Jonny H Pardede, Sabtu sore
Tersangka beserta semua barang bukti langsung diboyong ke Kantor Sat Res Narkoba untuk penyidikan dan proses hukum sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Ray/Bay-Mol)