Pukul Remaja dengan Pelepah Sawit lalu Merampas Handphone, Penjahat ini Ditangkap Polsek Perdagangan

Sebarkan:


SIMALUNGUN | Menganiaya lalu merampas handphone milik seorang remaja, AS alias Aryandi alias Andi, 39, warga Dusun IV, Desa Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, akhirnya diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan - Polres Simalungun, Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 17:00 WIB

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang S.IK. SH. MM melalui Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Soefi SH. MH menjelaskan kronologi pencurian dengan kekerasan serta penangkapan pelaku

Kejadian bermula Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 20:45 WIB, korban WA, 14 dan saksi DN, 15, keduanya Pelajar, warga Dusun III, Desa Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, mengendarai sepeda motor ke Simpang Dolok Sinumbah (Dosin, red) hendak membeli soft drink (minuman dingin)

Di lokasi kedua remaja ini bertemu dengan pria tidak dikenal (pelaku). Pria ini meminta tolong diantarkan kerumahnya yang diakui di Gang GPDI, Dusun (Kampung) II, Desa Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Karena kasihan permintaan dikabulkan korban. Pelaku diantar

Biadab, diduga sudah direncanakan, tiba di Gang GPDI, pelaku AS alias Aryandi alias Andi menganiaya korban WA dengan cara  memukul menggunakan tangan kanannya serta pelepah kelapa sawit sepanjang kurang lebih 2 meter lalu merampas handphone korban merk Realme C65 beserta uang tunai sebesar Rp 20.000.- Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi ditaksir mencapai Rp 2.320.000.-

Tidak terima anaknya menjadi korban pencurian dengan kekerasan, Murni, langsung mendatangi SPKT Polsek Perdagangan untuk membuat laporan pengaduan agar kejadian ini diproses sesuai hukum

Menindaklanjut Laporan Polisi dari ibu korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku

Hasil kerja keras penyelidikan, Selasa, 13 Mei 2025, sekira pukul 16:00 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi keberadaan pelaku di Simpang Dosin

Mendapat informasi, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gerry D Simanjuntak SH melibatkan personil, Aipda Melki Silitonga SH. Aipda Bambang Lesmono. Aipda Godstar Tampubolon SH. Bripka Jhonson Napitupulu serta Bripka Dedi Irawan, langsung ke lokasi dan mengatur siasat penyergapan

"Pelaku berhasil diamankan Selasa, 13 Mei 2025 sekira pukul 17:00 WIB. Diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyerahkan handphone hasil curian kepada petugas. Pelaku sudah diamankan ke Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut," Ungkap AKP Ibrahim Soefi

Pada kasus ini petugas mengamankan barang bukti berupa satu (1) buah kotak handphone merek Realme C65 dan satu (1) pelepah sawit kering yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kekerasan terhadap korban

Dalam penanganan kasus ini, Polisi telah memeriksa beberapa saksi, termasuk DN yang bersama korban saat kejadian serta DI, 19, warga yang sama dengan korban

Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Soefi memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

"Kami tidak mentolerir tindak kekerasan dalam bentuk apapun, apalagi yang menyasar anak-anak dan remaja di wilayah hukum kami," Tegas AKP Ibrahim.

Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata profesionalisme Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun

Dengan respons cepat dan penanganan kasus yang efektif, Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan pelaku kejahatan hanya dalam waktu dua hari setelah laporan diterima.

Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Hotline 110 Call Center Polri agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat, sebagaimana yang telah dicontohkan dalam penanganan kasus ini (Joe/Bay-Mol)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini