![]() |
Keterangan Poto: Advokad Kondang Uan Haleluddin Dalimunthe SH |
Langkah ini diambil berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2462/K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van).
Terkait itu, Advokad muda asal Paluta Uan Haleluddin Dalimunthe SH melalui keterangan persnya, Sabtu (10/5/2025) berharap, supaya pemerintah bersikap tegas terhadap lahan seluas 47.000 Ha tersebut.
"Kita apresiasi terhadap pemerintah di era Prabowo Subianto-Gibran ini, karena sudah berhasil eksekusi fisik lahan tersebut, meskipun sebelumnya sudah pernah di lakukan eksekusi namun tidak berhasil sejak belasan tahun yang lalu,"ungkap Lawyer kondang ini.
Lebih lanjut kata Uan, bahwa hal tersebut salah satu langkah yang tepat untuk menunjukkan bahwa hukum di Negara Republik Indonesia tidak sembarangan dan harus ditegakkan demi kepastian Hukum.
Dimana diketahui setelah lahan seluas 47.000 Ha tersebut berhasil di eksekusi Pemerintah dari PT Torganda dan PT Torus Ganda yang selanjutnya pengelolaan lahan akan di ambil alih oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
"Saya berharap Negara dalam hal ini supaya bersikap tegas, jangan hanya terkesan eksekusi ini dilakukan hanya untuk supaya kebun seluas 47.000 tersebut sebatas Alih Manajemen, karena itu bagian daripada pembodohan publik belaka,"imbuh Uan.
Karena menurut Uan, Jika memang lahan itu kawasan hutan, agar segera dipugar kembali menjadi hutan.
"Bukan tetap menjadikan lahannya perkebunan kelapa sawit, karena sama saja Negara melanjutkan kejahatan yang sudah ada. Kalau mau menegakkan hukum,jangan setengah-setengah,"pungkas Uan. (GNP/Red)