Bakal Disidangkan, 5 Tersangka Korupsi Rp18 T Berbau 'Mafia' Migor Dilimpahkan ke JPU Kejagung

Sebarkan:

 



Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dan para tersangka. (MOL/PspnkmKjg)



JAKARTA | Kasus dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berbau 'mafia' minyak goreng (migor) bakal disidangkan, menyusul telah dilimpahkannya berkas berikut kelima tersangka dan barang bukti (BB) ke JPU pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. 


Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pelimpahan tahap II oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPidsus tersebut dilaksanakan, Senin (1/8/2022) karena berkasnya dinyatakan telah lengkap secara formil dan materiil (P-21).


Kelima tersangka masing-masing Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.


Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilma Nabati Indonesia, Pierre Togar Sitanggang (PTS) Manager Affair PT Musim Mas.


Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager PT Permata Hijau Group dan tersangka Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati (LCW alias WH) selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag RI.


Mereka tersandung kasus dugaan korupsi secara bersama-sama terkait Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.


Akibat perbuatan mereka bukan saja sempat menimbulkan kelangkaan migor di Tanah Air tapi juga merugikan keuangan negara mencapai Rp18.359.698.991.659.


Kelimanya dijerat dengan sangkaan primair pidana   Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHPidana


Subsidair, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHPidana.


Rutan


Sembari menunggu tim JPU menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan, para tersangka dilanjutkan penahanannya selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan)


Tersangka Indrasari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri tanggal 1 Agustus 2022. 


Pierre Togar Sitanggang dan Stanley MA (SMA) dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan


Sedangkan tersangka Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati dititipkan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.


Kebutuhan Domestik


Diberitakan sebelumnya, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE), tanpa memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein Palm tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau Domestic Price obligation (DPO).


Artinya CPO dan RBD Olein Palm tidak didistribusikan ke dalam negeri, sebagaimana kewajiban yang ada dalam Domestic Market Obligation (DMO) yakni 20 persen dari total ekspor. 


Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara yaitu kemahalan harga serta kelangkaan migor sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan migor dan menyulitkan kehidupan rakyat. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini