JAM Pidum Siapkan Jaksa Peneliti Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung dkk terhadap Jokowi

Sebarkan:

 





Dokumen foto Ketut Sumedana dan Rocky Gerung. (MOL/Ist)



JAKARTA | Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan segera menyusun tim jaksa (P-16) untuk meneliti berkas, menyusul dalam penanganan perkara lebih lanjut atas nama terlapor kasus dugaan ujaran kebencian, Rocky Gerung dan kawan-kawan (dkk).


Penyusunan tim jaksa dimaksud menyusul telah diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).


Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya, Sabtu (21/10/2023).


Adapun penyidikan atas Terlapor RG dkk disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan / atau Pasal 156 KUHPidana dan / atau Pasal 160 KUHP dan / atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Yakni berkaitan dengan peristiwa pada tanggal 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center Jalan Jenderal Achmad Yani Nomor 22, RT 005 / RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.


"SPDP diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum  Bareskrim Polri tanggal 17 Oktober 2023 dan diterima oleh Sekretariat JAM Pidum tanggal 19 Oktober 2023. 


Saat ini, JAM Pidum masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil, guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud," pungkas Ketut Sumedana. 


Hina Jokowi


Santer diberitakan sebelumnya,

Rocky Gerung dilaporkan ke Bareskrim Polri atas video viralnya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Video tersebut memicu aksi demonstrasi di berbagai daerah.


Mengutip pemberitaan tempo.co, Polri menerima 24 laporan atas nama Rocky Gerung yang dianggap menyebarkan hoax dan keonaran. 


Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik gabungan Polda dan Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan klarifikasi saksi dan ahli dalam rangka penyelidikan perkara Rocky Gerung. Dengan total 24 laporan polisi yang diselidiki, penyidik telah memeriksa sebanyak 72 saksi dan 13 ahli.


Adapun 24 laporan polisi tersebut terdiri dari 2 laporan polisi di Bareskrim Polri, 3 laporan polisi di Polda Metro Jaya, 11 laporan polisi di Polda Kalimantan Timur, 3 laporan polisi Polda Kalimantan Tengah, 3 laporan polisi Polda Sumatera Utara, 2 laporan polisi di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Laporan itu buntut dari video viral Rocky yang mengkritik Presiden Joko Widodo. Rocky dilaporkan bersama Refly Harun, pemilik channel YouTube. Selain itu, Rocky juga dilaporkan ke Bareskrim terkait ucapan Rocky Gerung di hadapan buruh di Gedung Islamic Center Kota Bekasi pada 29 Juli 2023.

Rocky Gerung telah menyampaikan permintaan maaf jika pernyataannya menimbulkan perselisihan dan polemik tanpa arah di masyarakat. (ROBS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini