Soal Pernyataan Alexander Marwata Jika KPK Tangkap Jaksa, Ini Tanggapan Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar

Sebarkan:



Dokumen foto Alexander Marwata (kiri) dan Dr Harli Siregar. (MOL/Ist)



JAKARTA | Pernyataan terbilang kontroversi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan (KPK) Alexander Marwata dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (1/7/2024) mendapat tanggapan serius dari Kejaksaan Agung (Kejagyng) RI.

Alexander Marwata antara lain menyebutkan, Koordinasi antar-lembaga anti korupsi yakni KPK, Kejaksaan dan Kepolisian masih memiliki ego sektoral.

Jika ada jaksa yang ditangkap oleh KPK, Kejagung pasti akan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Alexander menyebut, Polri pun melakukan hal yang sama seperti Kejagung. Dampaknya akan menutup pintu koordinasi dan supervisi. 

“Sebaiknya sebelum menyampaikan pernyataan, Wakil Ketua KPK terlebih dahulu melihat fakta di lapangan sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid,” tegas Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar di hadalan awak media Sasa (2/7/2024).

Harli menambahkan, selama ini hubungan Kejaksaan dengan KPK berjalan dengan baik dan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, apalagi kewenangan KPK justru lebih besar dari Kejaksaan sehingga tidak beralasan jika Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi;

Kejaksaan terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas fungsinya dengan mensupport tenaga-tenaga Jaksa yang andal dan mumpuni untuk diperbantukan di KPK.

“Kejaksaan selama ini sangat terbuka dan fasilitatif terhadap KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi khususnya di daerah-daerah. Jika KPK menengarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detil terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa? Supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” sambungnya.

Mantan Kajati Papua Barat tersebut menambahkan Kejaksaan sangat mendukung KPK menjalankan tugas-tugas di daerah dan selalu memberi support terbaik bagi KPK dalam menjalankan tugas fungsinya, apalagi ketika Para Jaksa di KPK menjalankan tugas-tugas persidangan. 

Support yang diberikan seperti penggunaan mobil tahanan, antar jemput tahanan KPK, pengamanan bagi tahanan dan para jaksa yang bersidang.

“Demikian tanggapan resmi Kejaksaan Agung disampaikan. Agar pernyataan tersebut tidak menjadi polemik dan disalahartikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini