Ini Tuntutan Pidana Perkara Korupsi PPK Disdik Labura dkk

Sebarkan:

 



Dokumen foto tim JPU pada Kejari Labura saat membacakan tuntutan ketiga terdakwa. (MOL/Ist)



MEDAN | Tiga terdakwa perkara korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Tahun Anggaran (TA) 2021 atas nama Mujiono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kawan-kawan (dkk) dituntut bervariasi di Pengadilan Tipikor Medan.


Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Sabtu (28/10/2023), Mujiono dituntut JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Labura agar dihukum 4,5 tahun penjara dan dipidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti kurungan) selama 6 bulan.


Terdakwa lainnya, Agus Wira Wibowo Pasaribu selaku Wakil Direktur (Wadir) II CV Tri Jaya Sakti (TJS) yang memenangkan tender dituntut pidana penjara, denda serta subsidair sama seperti Mujiono.


Hanya saja Agus Wira Wibowo Pasaribu dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp268.564.700 dikurangkan dengan yang telah dititipkan kepada JPU sebesar Rp200 juta dan pengembalian atas tindak lanjut hasil temuan Inspektorat Labura Rp11.936.214.


Dengan ketentuan, paling lama sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.


Sedangkan terdakwa Syahrizal Budiawan Pane selaku Direktur CV Saudara Panetama (SP) yang menerima sub pekerjaan dari Agus Wira Wibowo Pasaribu dituntut lebih berat yakni 5,5 tahun penjara dengan pidana serta subsidair yang sama seperti 2 terdakwa sebelumnya.


Syahrizal Budiawan Pane juga dikenakan UP sebesar Rp400.515.098 dikurangkan dengan uang penitipan pada JPU sebesar Rp50 juta subsidair 2,5 tahun penjara.


Sementara JPU Raja Liola Gurusinga didampingi Dinas Pratama dalam dakwaan menguraikan, Tahun 2021 terdapat kegiatan Pengadaan Perabot (Mebel) Rehabilitasi Ruang Kelas Tingkat SD bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) sebesar Rp2.930.500.000.


Sebelum tender Agustus 2021, terdakwa Mujiono selaku PPK menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) menggunakan hasil survei saksi Ridwan Emil B Sitorus selaku konsultan perencana. 


Dua bulan sebelum tender,  terdakwa bersama Syahrizal Budiawan Pane selaku Direktur CV SP yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut memanggil saksi Ridwan Emil B Sitorus untuk membahas hasil survey harga yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dilakukan saksi Ridwan Emil. 


Berubah


Menurut terdakwa Syahrizal Budiawan Pane, RAB yang dibuat saksi tersebut terlalu rendah, maka terdapat penambahan harga untuk transportasi wilayah pantai sebesar Rp10.000. RAB pengadaan mebel di SD Negeri di Labura pun berubah dan sekolah di kawasan pantai, tidak mendapatkan bantuan papan tulis.


Mujiono kemudian menyerahkan dokumen pengadaan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 10 untuk dilakukan tender dengan metode pemilihan tender cepat dan dimasukkan pada Model Dokumen Pengadaan (MDP) ke dalam aplikasi LPSE Kabupaten Labura.


Setelah dokumen pengadaan diinput dalam sistem, pada tanggal 25 Agustus 2021, terdakwa lainnya, Agus Wira Wibowo Pasaribu selaku Wadir CG TJS memberikan penawaran di dalam aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (Sikap) dengan penawaran terendah dengan nilai Rp2.495.421.170.


Pokja Pemilihan 10 pun menetapkan CV TJS sebagai pemenang untuk pekerjaan Pengadaan Perabot (Mebel) Rehabilitasi Ruang Kelas Tingkat SD Sumber Dana DAK TA 2021. 


"Namun belakangan diketahui perusahaan tersebut tidak memiliki Surat Dukungan Workshop / Meubeler dari perusahaan / workshop / bengkel manapun sebagaimana yang dipersyaratkan dalam KAK yang dibuat oleh terdakwa Mujiono," urai Raja Liola Gurusinga. 


Agus Wira Wibowo Pasaribu selanjutnya menemui terdakwa Syahrizal Budiawan Pane selaku Direktur CV SP untuk membuat seluruh perabot / mebel sesuai dengan kuantitas dan kualitas yang diatur di dalam kontrak pekerjaan, bukan hanya tanpa persetujuan tertulis dari terdakwa Mujiono selaku PPK. 


Tapi juga hasil pekerjaan tidak sesuai dengan isi kontrak hingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp669.079.798. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini