Gelapkan Dana Primkoppol Polda Sumut Rp3,7 M, AKP Hapis Paesal Diganjar 4,5 Tahun

Sebarkan:

 



Dokumen foto terdakwa AKP Hapis Paesal. (MOL/Ist)



MEDAN | AKP Hapis Paesal Lubis, mantan Ketua Koperasi Polisi Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Sat Brimob Polda Sumatera Utara (Poldasu) lewat persidangan secara virtual, Rabu (11/10/2023) di Cakra 5 PN Medan diganjar 4,5 tahun penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).


Terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana  Pasal 374 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua.


Yakni penggelapan dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu mengakibatkan kas anggota Primkoppol Sat Brimob Polda 'terkuras' Rp3.751.322.024.


Hanya saja, majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa. Frianta Felix sebelumnya menuntut AKP Hapis Paesal Lubis agar dipidana 5 tahun penjara.


Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim. 


Serahkan Jabatan


Sementara Sri Delyanti didampingi Frianta Felix dalam dakwaan menguraikan, Jumat (25/2/2022) lalu terdakwa selaku Ketua Primkoppol menjelaskan posisi kas sebesar Rp4.046,559,431,39  di rekening BSI.


Terdakwa yang mengikuti Sespimma disarankan untuk menyerahkan jabatannya ke yang lain, namun tidak bersedia dan bersikeras untuk menjadi gelombang kedua. 


Ketika diminta surat kuasa mengenai simpanan Primkoppol di rekening BSI, AKP AKP Hotlan Sihombing pun berangkat ke Bandung dan berjanji untuk menyerahkan rekening koran setiap bulan berbentuk soft copy via WA.


Pada April 2022 terdakwa Hapis Paesal Lubis mengirimkan rekening koran BSI atas nama Primkoppol Sat Brimob Polda Sumut sebesar Rp4.046,559,431,39. Di bulan berikutnya tidak ada lagi dikirimkan rekening koran. 


AKP Hotlan Sihombing bersama Aipda Roni mengecek kebenaran saldo di SBI Iskandar Muda mamun pegawai bank meminta agar lebih dulu mendapatkan surat kuasa dari ketua koperasi  yang baru terpilih. Tertanggal 14 Juni 2022 dilakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Luar Biasa dan terpilih AKP Hotlan Sihombing sebagai Ketua.


Setelah disurati, pihak BSI memberikan jawaban bahwa rekening koran atas nama Primkoppol Sat Brimob Polda Sumut sebesar Rp6 juta. Tidak ada sampai miliaran rupiah.


Kerjasama


Belakangan diketahui, tanpa sepengetahuan dan persetujuan anggota / pengawas Primkoppol Sat Brimob Polda Sumut, terdakwa melakukan kerjasama dengan Umi Kalsum di Jalan Jermal Manunggal, Gang Said B, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, pengelola konveksi senilai Rp1.880.000.000. 


Dengan Jeri Fauzan untuk modal pengurusan tanah warisan di Kelurahan Sukadamai, Medan Polonia (Rp210 juta).     Kerjasama dengan Darmansyah Sitepu (Rp240 juta).


Dengan Arifin untuk pengurusan tanah di Marelan, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan (Rp250 juta). Terdakwa AKP Hapis Paesal Lubis) juga menanamkan investasi ternak ikan nila di Pasar 5 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan (Rp120 juta)


Selanjutnya Salmon Sihombing selaku auditor menemukan kerugian yang dialami Primkoppol Sat Brimob Polda Sumut sejak tahun 2019 sampai dengan 2022 mengalami kerugian sebesar Rp3.751.322.024. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini