HNSI Minta Pemilik Jadi Tersangka dan Kapalnya Ditenggelamkan

Sebarkan:

Zulfahri Siagian, SE (kanan) mengunjungi nelayan Sumut yang jadi nelayan kapal ikan Malaysia dan tersangka karena ketahuan mencuri ikan di perairan Indonesia.

MEDAN | HNSI Sumut meminta penyidik Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menjadikan pemilik khususnya kapal ikan asing sebagai tersangka jika tertangkap mencuri ikan dan menggunakan alat tangkap yang dilarang Indonesia. 

Hal itu sesuai pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

"Untuk menimbulkan efek jera pemilik kapal ikan harus jadi tersangka agar bisa dimintai pertanggung jawabannya secara hukum," kata Ketua Di Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Sumatera Utara (DPD HNSI Sumut) Zulfahri Siagian, SE, Minggu (28/2/2021).

Menurut Zulfahri, umumnya pemilik kapal tahu dan sengaja mengijinkan kapalnya mencuri ikan di wilayah teritorial perairan Indonesia. 

"Pemilik kapal asing juga sadar telah mempekerjakan warga Indonesia secara ilegal dan ini sudah pelecehan serta Menurut infomasi yang kami terima, masih ada ratusan WNI yang dipekerjakan pengusaha perikanan Malaysia secara ilegal," ungkap Fahri.

Selain itu, akibat penangkapan kapal asing khususnya Malaysia, sering terjadi aksi balasan dengan menangkap kapal ikan Indonesia yang umumnya ukuran dibawah lima groston (GT).

"Kami sudah menanyakan aksi penangkapan kapal Ikan Indonesia tersebut kepada Konjen Malaysia di Medan tapi kami sangat kecewa karena mereka malah minta kapal ikan Malaysia yang ditangkap Indonesia dipulangkan atau barter dengan kapal ikan kita yang ditangkap," sebut Fahri yang juga Ketua Umum Ardindo Sumut dan Ketua Umum Asosiasi Pelaku Usaha Perikanan Sumut, itu.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Kota Medan Abdul Rahman mendesak pemerintah Indonesia agar kembali menenggelamkan semua kapal ikan asing yang terbukti mencari ikan Indonesia. 

Menurutnya, belakangan ini, pemerintah Malaysia sudah merendahkan martabat nelayan dan terkesan merestui kapal ikannya mengambil ikan di perairan Indonesia.

"Ini tidak boleh dibiarkan dan hukuman penenggelaman kapal sudah terbukti mampu mengurangi aksi pencurian ikan Indonesia oleh kapal ikan dari negara asing," tegasnya didampingi Sekretaris DPC HNSI Kota Medan Rustam Effendi Maha, SH. (RE Maha/REM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini