Dirut PT Muslim Saksi Fakta Penutup Perkara Suap H Buyung, 'Fee' Menangkan Proyek Dibungkus Kata Pinjam Uang

Sebarkan:



Rekanan di Kabupaten Labura Panusunan Siregar (kanan), saksi fakta terakhir yang dihadirkan tim JPU KPK. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Setelah sempat absen, giliran Dirut PT Muslim Panusunan Siregar, rekanan yang mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tahun 2017 dan 2018 dihadirkan tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/3/2021) di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan. 


Saksi rekanan tersebut menurut tim penuntut umum dimotori Budhi S sebagai saksi fakta terakhir alias penutup untuk terdakwa pemberi suap Bupati Labura nonaktif Kharuddin Syah Sitorus untuk memuluskan pekerjaan lanjutan RSUD Aek Kanopan agar ditampung dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan APBN-Perubahan TA 2017 dan 2018, sekaligus saksi untuk terdakwa Agusman Sinaga (berkas penuntutan terpisah).


Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Mian Munthe, saksi dengan nada malu-malu mengakui secara bertahap telah menyetorkan 'fee' total Rp2,1 miliar melalui anggotanya Fachri kepada terdakwa Agusman Sinaga untuk bisa memenangkan tender pekerjaan proyek peningkatan jalan dan irigasi. Panusunan menggunakan kata uangnya dipinjam untuk keperluan Pemkab Labura.


Ketika dikonfrontir penuntut umum dengan keterangannya di BAP ketika diperiksa penyidik KPK, saksi membenarkan pernah bertemu dengan terdakwa Kharuddin Syah Sitorus di Kopi Medan Hotel Danau Toba Internasional (HDTI).


"Sebelum bupati pun Saya sudah dikenal dengan abang itu (terdakwa Kharuddin-red) Yang Mulia. Saya minta proyek kecil-kecil saja sekaligus menanyakan uang Rp800 juta yang pernah dipinjamkannya. Ah macam orang baru saja pun kau. Jumpai aja Sekda sama Kadisnya," katanya menirukan ucapan terdakwa bupati akrab disapa H Buyung tersebut.


Setelah itu saksi pun berkoordinasi dengan staf terdakwa yakni Habibuddin Siregar (selaku Sekda Kabupaten Labura) dan Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Labura. 


Terdakwa H Kharuddin Syah Sitorus (monitor kanan atas) dan terdakwa Agusman Sinaga (kiri atas). (MOL/ROBERTS)



"Saya ceritakan sudah bertemu dengan terdakwa bupati. Beberapa proyek supaya diploting ke Saya. Akhirnya memang perusahaan Saya yang mengerjakan pembangunan gedung DPRD Kabupaten Labura sebesar Rp25 miliar. Ada juga proyek pembangunan jalan dan irigasi Yang Mulia," timpalnya ketika dicecar hakim Ketia Mian Munthe.


Untuk 'fee' memenangkan tender pekerjaan peningkatan jalan sebesar 5 persen. Sedangkan pekerjaan irigasi sebesar 7 persen.


Dari total uang yang dipinjamkan Pemkab Rp2,1 miliar tersebut, imbuh Panusunan, Rp800 juta -atas suruhan terdakwa Agusman Sinaga- di antaranya ditukarkan ke mata uang Dolar Singapura. Sedangkan Rp300 juta utuh alias tidak ditukarkan ke mata uang asing.


Namun ketika dikonfrontir penasihat hukum (PH) terdakwa bupati Kharuddin Syah, saksi mengaku tidak pernah melapor kepada terdakwa bupati bahwa uang dalam bentuk Dolar Singapura maupun Rp300 juta, telah diserahkan kepada terdakwa Agusman Sinaga.


Dalam kesempatan tersebut, terdakwa Kharuddin Syah Sitorus yang mengikuti persidangan secara daring lewat monitor ZOOM membenarkan keterangan tentang pernah bertemu dengan saksi Panusunan Siregar di Kopi Medan.


Namun terdakwa Agusman Sinaga (juga dihadirkan secara daring) mengaku tidak tahu menahu tentang bekas atasannya tersebut ada meminjam uang kepada saksi Panusunan.


Giliran Terdakwa


"Kami rasa saksi-saksi fakta yang kami hadirkan di persidangan dalam perkara terdakwa Kharuddin Syah Sitorus sudah cukup Yang Mulia," kata Budhi S ketika ditanya hakim ketua Mian Munthe apakah ada atau tidak menghadirkan ahli hukum pidana.


Demikian halnya dengan PH terdakwa bupati nonaktif menyatakan tidak ada menghadirkan saksi meringankan alias ade charge. Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Kharuddin Syah Sitorus.


Perkara pemberian suap bermula ketika usulan terdakwa  H Kharuddin Syah Sitorus Rp30 miliar untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labura belum bisa ditampung dalam DAK Bidang Kesehatan APBN-P 2017 dan 2018.


Terdakwa kemudia mengambil 'jalan pintas' melobi Yaya Purnomo agar pekerjaan lanjutan RSUD Aek Kanopan ditampung dalam DAK APBN-P 2017 dan APBN-P 2018. Terdakwa pun mengutus Agusman Sinaga untuk memberikan uang suap sebesar 7 persen dari nilai DAK yang disetujui kepada Yaya Purnomo. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini