Boasa Simanjuntak Akhirnya Ditangkap Polisi

Sebarkan:
Boasa Simanjuntak

MEDAN |  Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap Boasa Simanjuntak yang diduga menyebarkan ujaran kebencian lewat media sosial. 

Penangkapan terhadap Boasa Simanjuntak ini setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE. 

Usai ditangkap, Boasa diboyong ke ruang penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kamis (26/10/2023) malam. 

"Tim dari Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama saudara Boasa Simanjuntak," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi, Jumat (27/10/2023). 

Ia menjelaskan penetapan status tersangka terhadap Boasa ini setelah Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi ahli dan gelar perkara. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 45 A UU ITE, atas perbuatannya melakukan postingan yang bermuatan dapat menimbulkan kebencian di akun TikTok milik tersangka dengan nama akun Boasa Sitombuk 16 yang diposting sekitar bulan Juli 2023," ungkap Fathir. 

"Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan untuk ancaman pidana terkait Pasal 45 A UU ITE ancaman pidana 6 tahun penjara," pungkas mantan Kapolsek Medan Baru ini. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini