Tempo 5 Hari Polres Pematangsiantar Ringkus 9 Pelaku Narkoba

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR
| Bukti menindaklanjut Instruksi Presiden Joko Widodo soal penanganan narkotika agar dilakukan secara extraordinary (luar biasa), dalam tempo lima hari, Polres Pematangsiantar dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap dan meringkus Sembilan (9) pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dari wilayah hukumnya. 

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kasie Humas Iptu Jimmi C Hutajulu SE menjelaskan, pengungkapan ini sejak 12 September 2023 hingga 17 September 2023. "Selain instruksi Presiden, Polres Pematangsiantar memang berkomitmen terus bertindak memberantas narkoba hingga kejaringannya. Ada 9 pelaku penyalahguna Narkotika ditangkap, lima diantaranya residivis. S alias K 54, YAH, 33, TW alias , 27, IH, 58, EAS, 56, NS, 46, Z 47,CAC, 20 serta  S, 28".

"Dari pengungkapan ini disita barang bukti berupa ganja seberat 135,25 gram dan  4,43 gram sabu serta barang bukti memiliki keterlibatan dengan tindak pidana narkotika berupa uang tunai Rp.1.450.000, Handphone delapan (8) unit, timbangan digital dua (2) unit serta alat hisap sabu (Bong) tiga (3) unit". Papar Jimmi Hutajulu, Minggu (17/9/2023) petang.

"Secara khusus, Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, SH. S.Ik dalam beberapa pertemuan menyampaikan akan terus mengoptimalkan upaya-upaya pencegahan serta memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar dengan penanganan secara extraordinary. Beliau menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar mereka". Ujar Iptu Jimmi C Hutajulu menutup penjelasan. (Bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini