2 Pekan Anaknya Diamankan Polres Deliserdang Tanpa Surat Sepotong, Masilia: Tolong Kami Pak Kapolri

Sebarkan:




Masilia didampingi suami saat diwawancarai awak media. (MOL/ROBS)



MEDAN | Ibu rumah tangga asal Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Masilia memohon Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Purnomo dan Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi agar turun tangan atas dugaan ketidak profesionalan penyidik di jajaran Polresta Deliserdang.


Anaknya sebut saja bernama Boy sudah 2 pekan diamankan penyidik Polresta Deliserdang setelah memberikan keterangan di Polsek Tanjungmorawa, tanpa sepotong surat pemberitahuan penangkapan atau penahanan.


"Kami sebagai orang tua mohon kepada pak Kapolri, Kapolda Sumut, turun tangan agar anak kami mendapat keadilan. Gak tahu kami ntah macam mana sekarang keadaan anak kami.


Sudah itu, diputar balikkan pula fakta. Anak kami yang jadi korban pengeroyokan malah dilaporkan pula melakukan pemukulan. Dia yang duluan buat laporan ke polisi tapi pengaduan pihak sebelah yang duluan diproses. Yang macam mananya hukum kita ini?" ucap Masilia didampingi suaminya, Yasokhi Ndruru sembari menyeka linangan air matanya, Sabtu malam (23/9/2023).


Tanya punya tanya, ternyata kasusnya berawal dari hubungan asmara antara si Boy dengan perempuan sebut saja Dini.


Pada tanggal 12 Agustus 2023, Yasokhi ditelepon oleh orang tua Dini. Sebagai ayah dia membawa serta Boy dan anggota keluarga lainnya seperti Jerisman Ndruru ke rumah orang tua Dini di Tanjungmorawa untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik.


"Kami datang secara baik-baik," ucap Yasokhi. Di situ, tanpa diduga, Albert selaku abang sang pacar langsung memukul si Boy pakai kursi plastik hingga patah.


Malah keponakan saya. Jerisman ikut jadi sasaran. Albert sama ibunya macam kesetanan menganiaya Jerisman," cetus Yasokhi. Albert bahkan merusak HP milik Hengki.


Esoknya, Yasokhi beserta keluarga kembali mendatangi rumah pacar sang putra. Saat itu, Yasokhi memberikan uang jaminan Rp15 juta untuk perdamaian. Namun, permasalahan tak kunjung menemui titik terang dan uang itu belum dikembalikan hingga saat ini. 


Tak lama setelah kejadian itu, si Boy diamankan beberapa pria mengaku dari Polresta Deliserdang. Persisnya, setelah melaporkan Albert ke Polsek Tanjungmorawa dengan nomor: STTLP / 295 / VIII/2023 / SPKT / POLSEK TANJUNG MORAWA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT dalam kasus dugaan pengeroyokan pada 21 Agustus 2023.


"Laporan kami sampai sekarang belum ditanggapi. Kami mohon laporan kami diproses dan Albert dijadikan tersangka," ujar Yasokhi yang sampai sekarang juga tidak mengetahui keberadaan dan nasib anaknya, si Boy.


Sedangkan Jerisman yang menderita luka-luka hingga muntah darah saat itu, juga turut melaporkan Albert ke Polda Sumut atas kasus dugaan pengeroyokan. Anehnya, laporan itu dialihkan ke Polresta Deliserdang. "Saya minta laporan itu dikembalikan ke Polda Sumut," ucapnya.


Profesional


Sementara itu, Marthin Anugerah Halawa dan Jon Efendi Purba selaku penasihat hukum Yasokhi, Hengki dan Jerisman meminta penyidik bertindak profesional agar memproses laporan dugaan penganiayaan oleh Albert dan kawan-kawan (dkk) demi kepastian hukum.





Marthin Anugerah Halawa (kanan) selaku penasihat hukum keluarga si Boy. (MOL/ROBS)



"Untuk laporan Jerisman, kami minta agar dikembalikan ke Renakta Polda Sumut karena anak yang jadi korban. Kami berharap tidak ada keberpihakan atas kasus ini," tegas Marthin.


Marthin juga meminta kepada Polresta Deliserdang agar surat penahanan si Boy diterbitkan karena sampai saat ini pihak keluarga belum ada menerima. Dia berencana untuk melaporkan penyidik ke Bidang Propam Polda Sumut karena sudah menyalahi aturan.


"Saya dengar dari pihak keluarga udah dua minggu belum ada pemberitahuan bahwa si Boy ditahan di Polresta Deliserdang atas dugaan pemerkosaan. Jadi kami belum tahu apa sebab akibatnya. Kami mohon bapak Kapolda dengan cermat menanggapi laporan kami ini," jelas Marthin.


Anehnya lagi, lanjut Marthin, Jerisman dan Yasokhi akan diperiksa Polresta Deliserdang atas laporan Albert dalam kasus penganiayaan. "Klien kami ini adalah korban. Kenapa pihak polres buru-buru memproses laporannya (Albert)? 


Sementara laporan klien kami belum ditanggapi. Laporan klien kami seharusnya sudah 'duduk'. Ada saksi-saksi sama visum," tandasnya.


Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tanjungmorawa Iptu Suyadi mengaku akan memfasilitasi kasus tersebut karena split. "Senin nanti kita undang dan jumpakan mereka untuk mediasi di polres," imbuh Suyadi. (ROBS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini