Merasa Ditipu, Halimin Adukan Penjual Tanah ke Poldasu

Sebarkan:
Staf Legal Perusahaan, Yuzuar Adi Thama saat menunjukkan surat laporan pengaduan.

MEDAN | Halimin (52) warga Jalan Willems Iskandar Komplek Mutiara Residence, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang datangi markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu) pada Minggu (23/6/2024).

Kehadiran Direktur Utama PT Deli Mega Indo ini untuk melaporkan pria berinisial J SH terkait dugaan penipuan dan pemalsuan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/805/VI/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Didampingi Staf Legal Perusahaan, Yuzuar Adi Thama, Halimin menjelaskan ia melaporkan J SH dengan dugaan tindak pidana pemalsuan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KLJHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Dan Atau 378 dan atau 372 KUHPidana.

Halimin menjelaskan ia membeli sebidang tanah dengan luas  30000 M2 yang tercantum pada Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi nomor 25 antara H. Muhammad Supianto Doktor Honoris dengan Jumono SH, Tertanggal 14 Mei 2009. 

Atas kesepakatan tersebut, Halimin kemudian melunasi tanah yang terletak di Jalan Industri, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang sebesar Rp 15 miliar.

Usai dilunasi, korban meningkatkan surat tanah tersebut menjadi Sertifikat HGB No. 488 an. PT. Deli Mega Indo yang dikeluarkan pada tanggal 26 Februan 2020. 

"Namun pada 14 Maret  2020, saya melihat di dalam sertifikat luas tanah tersebut hanya 21.281 M2," ujar Halimin kepada wartawan.

Merasa ditipu, Halimin menjumpai J SH untuk meminta kelebihan pembayaran, namun selalu gagal karena sulit dihubungi.

"Asal kujumpai untuk meminta kelebihan uang saya, ia selalu sulit dihubungi. Makanya saya melaporkannya ke Poldasu," jelas Halimin didampingi Yuzuar Adi Thama. (ka)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini