MEDAN | Usai mendengarkan keterangan 2 ahli, giliran mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bendahara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Umbu Kabupaten Nias, Palti Nathanael Sianturi alias Ama Thea diperiksa sebagai terdakwa.
Palti Nathanael Sianturi sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Direktur PDAM Junius Ndraha periode Juli 2020 hingga Januari 2022 (berkas perkara terpisah / tersangka tahap penyidikan) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp552.378.265.
Lewat layar monitor video teleconference (vicon), Jumat (15/8/2023) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan mengakui terdakwa mengakui sebagian besar uang yang diterimanya dari para kasir, tidak disetorkannya ke bank.
"Kupakai untuk top up main judi online slot Yang Mulia. Ketipu investasi aku, rupanya 'bodong'. Sama biaya rumah sakit istri Yang Mulia," urainya di hadapan majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan.
Didampingi penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan Intan Simanullang, terdakwa juga mengaku sangat menyesali perbuatannya sehingga dia harus ditahan di penjara. Terpisah dengan anak dan istri.
Sebelumnya tim JPU pada Kejari Gunungsitoli dimotori Theosofy Pratama Tohuli Lase menghadirkan 2 ahli yakni dari Inspektorat Wilayah Kabupaten Nias Friska dan Bagian Hukum Pemkab.
Menurut Friska, dari dokumen yang diperoleh dari Kejari Nias, sejumlah uang yang disetorkan para kasir PDAM Tirta Umbu, sudah diserahkan ke terdakwa.
"Dari pejabat lama Direktur PDAM Junius ke pejabat baru Abdi Jaya Bate'e pernah dilakukan pemeriksaan akhir jabatan hasil laporan audit eksternal.
Tutup buku laporan harian sudah diteken Direktur yang lama bersama terdakwa. Seharusnya (uang kas) itu ada. Namun hasil audit kami, ada uang kas yang belum bisa dipertanggung jawabkan.
Di antaranya disalahgunakan terdakwa untuk deposit judi online Yang Mulia," urai ahli.
Di bagian lain ahli dari Bagian Hukum Pemkab Nias mengungkapkan adanya kejanggalan ketika pejabat lama Junius mengangkat terdakwa sebagai Plt Bendahara PDAM Tirta Umbu.
"Untuk jabatan itu sesuai SK Bupati Nias, yang menduduki posisi tersebut adalah pegawai tetap. Sementara terdakwa Palti Nathanael Sianturi, masih berstatus pegawai honorer," kata ahli.
Nelson Panjaitan didampingi hakim anggota Nurmiati dan Husni Tamrin melanjutkan persidangan pekan depan untuk pembacaan surat tuntutan dari JPU.
Gaji Pegawai
Sementara mengutip dakwaan, perkara korupsi terdakwa bersama mantan orang pertama di PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias, Junius Ndraha 'menguap' dikarenakan gaji para pegawai mandek.
Sebagai pimpinan yang baru, Abdi Jaya Bate'e alias Ama Shana pun mendesak terdakwa agar mengeluarkan duit dari kas. Karena tidak kunjung terealisasi, dilakukanlah audit.
Belakangan diketahui jumlah kas di perusahaan air minum kebanggaan Kabupaten Nias tersebut tinggal Rp42.245.450.
Palti Nathanael Sianturi dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)